BKK Kabupaten Kota di Sumbar Diplot di P-APBD 2019

Anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus kabupaten kota di Sumbar akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2019.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Alokasi anggaran untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten kota di Sumatera Barat yang tidak terealisasi pada APBD 2018, akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2019.

Hal tersebut ditekankan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, dalam sidang paripurna penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2019, Rabu 24 Juli 2019.

"Alokasi anggaran BKK nantinya akan diakomodir pada APBD-P 2019. Untuk kegiatan telah dilaksanakan, namun belum terbayarkan. Termasuk untuk kegiatan yang belum sekalipun dibayarkan," kata Arkadius.

Dia mengatakan, seiring dengan direvisinya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang BKK, jangan sampai mempersulit alokasi BKK pada APBD-P 2019. Berangkat dari hal ini, pemrov mesti menuntaskan pembahasan revisi regulasi tersebut.

"Ini perlu dituntaskan, di mana BKK cukup strategis untuk proses pemerataan pembangunan di kabupaten kota. Pada tahun 2018, BKK belum tertampung sehingga pelaksanaan kegiatan ada yang belum terbayarkan," sambungnya.

Baca juga:

Menurutnya, pemprov mesti melaksanakan evaluasi atas capaian program dan kinerja yang telah dilakukan selama APBD-P digelontorkan, capaian tersebut mengacu pada jumlah alokasi proses pembangunan daerah.

Di sisi lain, dia menyinggung perihal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD 2018 harus dapat diserap kembali di tahun anggaran 2019. SILPA yang antara lain berasal dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung, serta kelebihan pendapatan hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"SILPA 2018 sebesar lebih kurang Rp 501 miliar yang bersumber dari sisa belanja tidak langsung dan belanja langsung serta kelebihan pendapatan harus digunakan dalam tahun berjalan," kata Arkadius.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa, kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD 2019 harus diambil paling lambat minggu ke dua Agustus 2019.

Percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan perubahan APBD. Percepatan tersebut akan memacu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga peningkatan kinerja yang diinginkan bisa dicapai.[]


Berita terkait