Bisik-bisik Istana Soal Dua Nama Suksesi Kapolri Idham Azis Terkuak

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengaku, saat ini kalangan Istana sedang mempertimbangkan dua suksesi Kapolri Idham Azis
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengaku, saat ini kalangan Istana sedang mempertimbangkan dua suksesi Kapolri Idham Azis. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengaku, saat ini kalangan Istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) terkuat, untuk suksesi Jendral Idham Azis yang akan pensiun pada Januari 2021 mendatang. 

Dia mengingatkan ke kalangan Istana, minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun, sebaiknya nama calon penggantinya sudah bisa diproses.

Nama Idham Azis diperoleh Presiden Jokowi hanya melalui usulan Kompolnas.

"Diperkirakan pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan," kata Neta dalam keterangan tertulis diterima Tagar di JakartaSabtu, 19 Desember 2020.

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Didor, Jokowi Didesak Reformasi Polri

Neta mengharapkan, proses pencalonan Kapolri tetap melalui prosedur yang baku, yakni melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri. 

"Tidak seperti saat Idham Azis menjadi Kapolri, yang tidak melalui proses Wanjakti. Nama Idham Azis diperoleh Presiden Jokowi hanya melalui usulan Kompolnas," ujarnya.

Dia mendorong, sudah saatnya Wanjakti Polri memproses nama suksesi Idham Azis. Sehingga, pada Minggu pertama Januari 2021, nama-nama bakal calon Kapolri sudah bisa diusulkan kepada Presiden Jokowi.

Neta melihal ada tiga poin penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi maupun lingkaran dalamnya di Istana dalam memilih cakapolri. 

Neta S PaneKetua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pertama, sejauhmana loyalitas dan kedekatan sang calon dengan presiden. Kedua, sejauhmana sang calon bisa mengonsolidasikan internal kepolisian dengan jam terbang yang dimilikinya, dengan kapasitas dan kapabilitasnya yang bisa diterima senior maupun junior di tubuh Polri, dan dengan kualitas kepemimpinan yang mampu menyelesaikan masalah di internal ataupun eksternal kepolisian. 

Ketiga, sejauhmana figur calon Kapolri itu tidak memiliki kerentanan masalah, terutama masalah yang bisa menjadi polemik di masyarakat, di masa sekarang maupun ke depan.

"Ketiga kriteria ini menjadi bahasan serius dalam menentukan dan memilih calon Kapolri pasca-Idham Azis. Sebab, masalah Polri ke depan tidak lagi sekadar menghadapi para kriminal dan ancaman keamanan zaman old," kata Neta. 

Baca juga: TNI - Polri Pukul Mundur Anak NKRI, FPI: Rezim Diktator

"Di era milenial sekarang ini tantangan tugas Polri harus menghadapi dampak Covid-19 dan pascaCovid-19, menghadapi maraknya kelompok radikal, intoleransi, terorisme, separatisme dan lain-lain," ujar dia lagi. 

Dia berpandangan, jika Kapolri yang baru tidak bisa mengonsolidasikan Polri dengan kapabilitas dan jam terbang yang tinggi, tentu akan merepotkan Presiden Jokowi. 

"Apalagi jika Kapolri pengganti Idham Azis itu memiliki kerentanan masalah yang akut, tentu Polri dan pemerintahan Jokowi akan menjadi bulan-bulanan kelompok tertentu yang ingin mengacaukan Kamtibmas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane. []

Berita terkait
6 Laskar Tewas, GP Ansor Percayai Polri Sentil Keras FPI
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dukung Polri usut 6 laskar tewas, sentil keras FPI.
Belum Sempat Demo, Massa FPI dan PA 212 Dipukul Mundur Polri
Aparat gabungan TNI-Polri nampak langsung memukul mundur ratusan massa FPI dan PA 212 yang belum sempat berdemonstrasi di Patung Kuda, Jakarta.
Polri Tetap Lakukan Operasi Yustisi Terutama Sektor Pariwisata
Polisi akan tetap menjalankan operasi yustisi terhadap sektor pariwisata di kawasan Bali yang masih rawan menimbulkan kerumunan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.