Bisa Gak ya Investasi di UU Cipta Kerja Tingkatkan Konsumsi

UU Cipta Kerja yang dinilai bisa memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan konsumsi harus diikuti dengan penyerapan tenaga kerja.
Ilustrasi buruh. (Foto: Tagar/Dokumen)

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bisa memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan konsumsi harus diikuti dengan penyerapan tenaga kerja.

"Dalam tataran teoritis, seharusnya penambahan investasi diikuti dengan penambahan serapan tenaga kerja dan karena serapan tenaga kerja bertambah maka ini akan diikuti dengan potensi peningkatan konsumsi," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.

Sebab, menurut Yusuf, sebenarnya penurunan konsumsi tidak serta merta akan terjadi. Terlebih jika pemerintah berhasil mempertahankan komponen yang mempengaruhi konsumsi seperti inflasi di tahap yang manageable.

"Menurut saya konsumsi di tahap ini tidak akan turun secara drastis artinya pertumbuhan konsumsi mungkin akan tetap berada di kisaran 5 persen (perhitungan di luat pertumbuhan pada masa pandemi seperti sekarang)," ucapnya.

Yusuf Rendy ManiletEkonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. (Foto: Dokumentasi CORE Indonesia).

Namun, kata dia, ceritanya akan berbeda jika ternyata investasi yang masuk tidak sesuai dengan harapan pemerintah dan serapan tenaga kerjanya juga tidak besar. Hal ini bisa menghilangkan potensi pertumbuhan konsumsi yang lebih besar.

"Apalagi trennya saat ini kenaikan investasi tidak selalu beriiringan dengan kenaikan serapan tenaga kerja. Ini yang perlu diantisipasi," ujar Yusuf.

Sebelumnya, Head of InveHead of Investment Avrist Asset Management, Farash Farich menilai ada beberapa poin dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang mampu menarik investasi. Menurutnya salah satu poin tersebut adalah penyederhanaan proses birokrasi.

"Terutama terkait simplifikasi proses birokrasi, perizinan usaha, peraturan daerah yang overlapping dapat diperbaiki dari pemerintah pusat," kata Farash saat dihubungi Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Farash menilai UU Cipta Kerja perlu dilihat efeknya ke depan. Apakah mampu atau tidak merangsang investasi sesuai cita-citanya dengan catatan tetap memperhatikan hak pekerja atau buruh.

"Pada dasarnya banyak kepentingan buruh yang tetap diakomodir, namun juga dicarikan balancing yang mempermudah investasi, kalau hasil realisasinya seperti apa kan kita lihat ke depannya," ucap Farash. []

Berita terkait
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dorong Investasi Lokal
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu paradigma baru dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Omnibus Law Sah, Investasi di 2021 Diprediksi Tetap Rendah
Peneliti Indef Bhima Yudhistira memprediksi investasi di Indonesia di tahun 2021 akan tetap rendah meski omnibus law disahkan.
Cipta Kerja Atur Hutan Sosial Demi Keadilan & Lapangan Kerja
Kementerian LHK menegaskan, Perhutanan Sosial yang terkandung dalam UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.