Untuk Indonesia

Bersihkan MUI dari Penyebar Hoaks

Memecat Tengku Zulkarnaen adalah jalan mengembalikan marwah MUI ke tempat terhormat. - Tulisan Eko Kuntadhi
Tengku Zulkarnaen. (Foto: Istimewa)

Oleh: Eko Kuntadhi*

Tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No 24/2017 yang isinya mengharamkan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Tapi kita tahu, salah satu penyebar hoaks terbesar di Indonesia ternyata orang dalam MUI sendiri.

Tengku Zulkarnaen adalah Wakil Sekjen MUI Pusat yang keranjingan menyebar fitnah. Isi Twitternya dipenuhi dengan berita bohong.

Yang terbaru, lelaki berjanggut yang kerap menggenakan gamis ini menuliskan cuitan mengenai tujuh kontainer berisi kertas suara berasal dari China, yang sudah dicoblos. Dia langsung menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf berbuat curang.

Padahal kita tahu, berita tersebut hanyalah hoaks. Mudah saja melacaknya. Sampai saat ini desain surat suara saja baru diputuskan KPU. Bagaimana membuat surat suara palsu kalau desainnya belum ada?

Sebagai orang yang sehat akalnya, Tengku juga tahu informasi yang disebarkannya hanya berita bohong. Tapi dia gak peduli. Dia menyebarkan lewat media sosial. Targetnya agar kebohongan menjadi semakin masif. Agar rakyat resah.

Jika saja dia melakukan hal ini di zaman Orde Baru, pasti Tengku terkena UU Subversif. Sebab menyebarkan hoaks mengenai Pemilu berpotensi mengganggu keamanan negara. Bayangkan, dia mempengaruhi orang lain agar tidak mempercayai kredebilitas sebuah momen politik penting.

Kali lain, dia menyebarkan foto bayi yang sedang diinjak. Tengku bilang bahwa itu adalah anak Rohingya yang disiksa tentara Myanmar. Padahal foto itu adalah bayi di India yang sedang menjalani pengobatan.  Dalam kasus Rohingya, dia juga memposting foto Banser yang katanya akan dikirim ke Rohingya. Padahal itu foto Banser yang sedang bersiap melawan HTI.

Hoaks lain yang dilemparkan Tengku adalah cuitannya yang menuding Rieke Dyah Pitaloka membela PKI, berdasarkan foto berita Kompas. Padahal Kompas sama sekali tidak pernah menurunkan berita yang disebarkan Tengku.

Ada banyak lagi fitnah dan kebobongan disebarkan lelaki ini. Dia mengaku sebagai ulama, tetapi terang-terangan melempar hoaks dan fitnah. Dari kacamata MUI yang telah mengekuarkan fatwa, kelakuan Tengku jelas seperti menyiram lembaga ulama itu dengan air comberan. MUI mengharamkan hoaks, pengurus MUI sendiri malah gemar melempar hoaks.

Mengapa Tengku gemar mengumbar berita palsu ke publik? Kita tidak tahu alasan Tengku. Tapi kita tahu dampaknya buat masyarakat.

Hoaks akan memunculkan kecurigaan berkembang di antara masyarakat. Curiga pada sistem. Curiga pada negara. Curiga pada Presiden. Kecurigaan itu menimbulkan keresahan. Juga memunculkan kebencian.

Masyarakat yang resah mudah tersulut emosinya. Jika kelompok-kelompok masyarakat hidup dalam sekam kebencian menemukan momentumnya, mereka akan mudah digosok untuk bertikai satu sama lain. Apalagi jika gosokannya memakai alasan agama. Bukan tidak mungkin kita akan saling bunuh karena hilangnya rasa percaya dan hidup dalam suasana curiga satu sama lain.

Entahlah, Tengku ini termasuk ulama jenis apa yang setiap saat bertindak untuk merusak masyarakatnya sendiri. Bukan hanya masyarakat yang dirusak. Perilaku Tengku seperti mengencingi lembaga MUI dengan terang-terangan.

Lembaga yang mengharamkan hoaks, tapi memelihara pengurusnya sebagai penyebar hoaks.

Jika MUI mau kredebilitasnya terjaga, tidak ada jalan lain selain memecat pengurusnya yang hobi menikmati perilaku haram. Sebab fatwa MUI jelas, hoaks adalah haram.

Memecat Tengku adalah jalan mengembalikan marwah MUI ke tempat terhormat. Agar umat tahu, fatwa MUI statusnya berbeda dengan catatan utang warung kopi.

Kecuali memang MUI hanya lembaga abal-abal yang hanya bisa mengeluarkan fatwa, tapi justru memelihara pengurus yang gemar melanggar fatwanya sendiri. Kalau memang begitu, siapa yang mau mengikuti fatwa-fatwa MUI?

Sebelum MUI memecat penyebar hoaks dari tubuhnya, gak usah lagi keluarin fatwa deh. Percuma. Wong, pengurusnya saja gemar melanggar fatwa MUI.

*Penulis adalah Pegiat Media Sosial

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).