Menyetubuhi Mayat Lolos dari Jerat Hukum Pidana

Salah satu bentuk deviasi (pergeseran) seksual sebagai parafilia adalah nekrofilia yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan mayat
Ilustrasi. (Foto: kidspot.co.nz)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

TAGAR.id - “Gadis yang Sudah Jadi Mayat Itu Diperkosa Tiga Pemuda.” Inilah judul berita di “Tagar”, 8 September 2019. Sekilas peristiwa ini seakan hanya sebagai kejahatan biasa. Padahal, bersetubuh atau memerkosa mayat merupakan deviasi bentuk perilaku seksual dari orang-orang yang termasuk dalam kategori parafilia. 

Orang-orang tsb. mengalami deviasi (pergeseran cara menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang lain). Dalam kasus ini mereka yang menyalurkan dorongan seksual dengan mayat disebut nekrofilia.

Kasus yang diberitakan “Tagar” hanya salah satu dari beberapa kasus yang pernah ditangani polisi di Indonesia. Berikut ini beberapa kasus nekrofilia yang ditangani polisi. 

Gadis S, 13 tahun, dari salah satu suku di Banten diperkosa tiga laki-laki setelah korban mereka habisi. Ini terjadi di daerah Kabupaten Lebak, Banten. Tiga pelaku juga melukai sekujur tubuh S dengan senjata tajam. 

Cinta Ditolak

"Kami berharap aparat dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya dengan hukuman berat sesuai perbuatannya," kata Karnaen di Kawasan Tanah Hak Ulayat Badui di Kampung Kadu Ketug, Lebak, Banten, seperti dilansir “Antara”, Sabtu, 7 September 2019. Tiga pelaku yaitu AMS alias E (19), F (19) dan A (15) sudah ditangah Polda Banten.

Masih di Banten, seorang siswa kelas sebelas sebuah SMA di Cikeusal, Kabupaten Serang, ER, 17 tahun, menghabisi nyawa kakak kelasnya, SM, 18 tahun, hanya karena korban menolak cintanya. ER bersama tiga rekannya DS (23), R (30) dan RD (28) tidak hanya menghabisi korban tapi mereka juga menyetubuhi mayat korban. 

Warga menemukan mayat korban di bataran Sungai  Cibingor, Kecamatan Cikeusal, Kab Serang dalam kondisi membusuk pada Rabu petang, 13 Desember 2017. Keempat pelaku ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polres Serang, Banten.

Di  Kabupaten Madina, Sumatera Utara, warga gempar karena ada mayat seorang perempuan yang membusuk di Blok Q Afdeling II Estate III sebuah perkebunan awit di Desa Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis   yang sudah membusuk. Mayat ditemukan Senin, 13 Agustus 2019.  

Penyelidikan polisi menemukan pelaku yaitu ZZ (28) dan korban FW (49). Pelaku mengaku membunuh FW hanya karena korban tidak mau meminjamkan uang kepada pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa dia juga menyetubuhi mayat korban.

Di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seorang pedagang bubur, H (23) menenggelamkan seorang murid SD, FA, gadis berumur 8 tahun, ke dalam ember berisi air yang mengakibatkan korban tewas, 2 Juli 2019. Tidak sampai di situ H justru menyetubuhi mayat FA. Pelaku ditahan di Mapolres Bogor.

Lagi-lagi karena cinta ditolak seorang mahasiswa pelayaran sebuah PTS di Makassar, P alias U (19) menghabisi nyawa  temannya, MM (21), mahasiswi sebuah PTS di Toraja, Sulawesi Selatan, hanya karena cintanya ditolak korban. Mereka sama-sama warga Kampung Gentengan, Desa Rante Kalua, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Hubungan Suami-Istri

Yang tidak masuk akal P tidak hanya sebatas membunuh korban, tapi pelaku menyebutuhi mayar korban. Pelaku ditangkap polisi dari Polda Sulsel di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu, 23 Desember 2017.

Penemuan mayat seorang perempuan membuat warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, geger. Mayat itu ternyata DS (14). Penyelidikan polisi dari Polsek Kandir dan Polres Siak membuahkan hasil yaitu menangkap terduga pelaku yaitu kekasih DS, YP (19), seorang buruh warga Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis.

YP mengaku menghabisi nyawa kekasihnya karena korban menolak melanjutkan hubungan seksual pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019. Setelah korban tak berdaya pelaku menyetubuhi mayat korban.

Sedangkan di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, seorang janda tanpa anak dihabisi oleh dua laki-laki dewasa IM dan bocah ZA (13), hari Rabu, 29 April 2015. Semula IM mengajak korban melakukan hubungan suami-istri, tapi korban menolak. Rupanya, ZA mengintip IM yang sedang menindih korban. Karena korban melawan IM minta bantuan ZA memegang kaki korban sementera IM mencekik korbang dengan jilbab yang dipakai korban.

Rupanya, hasrat IM tidak berhenti ketika korban sudah tidak bernyawa. IM menyetubuhi mayat korban secara bergiliran dengan ZA.

Mayat seorang perempuan, NS (18), ditemukan di perladangan ubi di Huta II, Nagori Silinduk, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 21 Mei 2019. Polisi dari Polres Simalungun melumpuhkan tersangka pelaku pembunuhan, AS (22) alias P, karena berusaha kabur.

Dalam pemeriksaan polisi AS mengaku menghabisi nyawa korban karena menolak diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri. Pelaku mencekik leher korban. Setelah tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban yang sebenarnya sudah jadi mayat. Pelaku mengaku tidak mengetahui kalau korban sudah tewas.

Mayat Dibakar

Polres Belitung, Bangka Belitung (Babel), menangkap seorang remaja ST(17) yang diduga tega membunuh serta memerkosa nenek kandungnya AP (73). Pelaku membuang jenazah korban di sekitar kediaman korban di Jalan Padat Karya, Dusun Asam Lubang, Minggu, 22 Juli 2018.

Salah satu pelaku pembunuhan korban IAM (20) Warga Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, IAM (20), ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di Jalan Kebun Sawit Dusun IV SP. 2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 20 Januari 2019. Salah seorang pelaku AM (22) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, mengaku memerkosa mayat korban.

Di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, JGSD (17) membunuh tiga tetangganya yaitu ibu U (25) dan dua anaknya E (6) dan  R (8 bulan).  Pelaku kemudian memerkosa mayat U. Hal ini terungkap dalam rekontruksi yang dilakukan oleh Polres Gunung Mas, 31 Agustus 2016.

Seorang warga, RD (21), warga Jalan Besar Delitua, Gang Suryo, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dihabisi oleh ID alias I alias W (26) hanya karena tersinggung karena dimaki korban. Tidak hanya membunuh korban, tapi pelaku juga memerkosa mayat korban. Pelaku ditangkap polisi Selasa, 2 Juni 2015.

N (33), seorang cleaning service di sebuah perusahaan di Surabaya, dituntut jaksa 15 tahun penjara di PN Surabaya, Kamis, 26 April 2012. N dituntut karena membunuh TMK (21), karyawati di perusahaan yang sama. Korban menolak cinta pelaku yang berujung dengan pembunuhan dan pemerkosaan mayat korban, 14 Oktober 2011. 

Yang jadi masalah besar adalah pelaku pemerkosaan atau yang menyebutuhi mayat lolos dari jerat hukum karena di KUHP tidak ada pasal yang mengatur hukuman untuk pelaku pemerkosa dan yang menyetubuhi mayat (dari berbagai sumber). []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Gadis Kendari di Makassar Nyaris Diperkosa
Gadis asal Kendari nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang di kenalnya di Sosmed. Beruntung dia berhasil melarikan diri.
Gadis yang Sudah Jadi Mayat Itu Diperkosa Tiga Pemuda
Gadis Badui Dalam, Sawi (13) dibunuh kemudian diperkosa secara bergilir. Pelaku melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.
Gadis 18 Tahun di Makassar Diperkosa Lima Pria
Seorang wanita berumur 18 tahun di Kota Makassar, Sulsel, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh lima pria yang di kenalnya lewat Facebook
0
Memotret dari Bawah Rok untuk Kenikmatan Seks
Beberapa negara menetapkan upskirting (memotret celana dalam dari bawah diam-diam) sebagai tindakan pidana, bagaimana dengan Indonesia?