Oleh: Syaiful W. Harahap*
TAGAR.id – Setelah gempar dengan begal payudara, kini muncul pula begal bokong (pantat). Terakhir, Sabtu, 13 Juni 2020, seorang warga Semarang, LD, 24 tahun, diremas bokongnya ketika bersepeda di Jalan Sriwijaya, Semarang, Jawa Tengah.
Seorang laki-laki, diperkirakan berumur 35 tahun, naik sepeda motor tiba-tiba berhenti di belakang LD dan langsung meremas bokongnya. Pelaku langsung tancap gas setelah melakukan aksinya.
Berita di media massa dan media online menunjukkan sudah terjadi beberapa kali pelecahan seksual yaitu laki-laki meremas bokong perempuan. Seperti yang dilakukan B, 27 tahun, di Jatinegara, Jakarta Timur, 21 Januari 2020, yang meremas bokong seorang perempuan di sebuah gang. Polisi menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, R, 24 tahun, pulang kerja sekitar pukul 21.00, 6 Maret 2020. Ketika berjalan dari belakang ada motor yang berjalan pelan. R menduga motor akan lewat sehingga dia berhenti ke tepi jalan. Tapi, ketika berpapasan dengan pengendara motor, seorang laki-laki pendek memakai jaket hitam mengendarai motor, tiba-tiba pengendra motor itu meremas bokongnya.
Seorang laki-laki, M, 50 tahun, warga Solo, Jawa Tengah diciduk polisi, 2 Mei 2018 karena meremas bokong seorang perempuan.
Sedangkan di Kerambitan, Tabanan, Bali, 22 Februari 2020, seorang perempuan NPS, 38 tahun, ketika mengendarai motor dipepet pemotor laki-laki. Ketika berpapasan laki-laki itu meremas bokong NPS.
Pelaku di Jatinegara, B, ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian. Alasan pelaku yang mengatakan tidak bisa menahan hasrat seksual dan dilakukan secara spontan tidak tepat karena yang mereka lakukan itu merupakan perilaku parafilia (menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain) sebagai deviasi seksual. Perilaku itu juga bukan kelainan seksual karena hal itu mereka lakukan justru untuk memperoleh kepuasan seksual.
Pelaku yang berhasil ditangkap polisi dijerat dengan pasal 281 KUH Pidan karena melakukan pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Meremas bokong merupakan deviasi (pergeseran) seksual yang termasuk salah satu bentuk parafilia yaitu frotteurisme.
Baca juga: Laki-laki Membegal Payudara Untuk Kepuasan Seksual
Bagi laki-laki frotteurisme kepuasan seksual justru mereka peroleh dengan cara-cara yang lain yaitu dengan menyentuh, meraba, meremas atau mengesek-gesekkan bagian-bagian tubuh atau alat kelamin ke lawan jenis yang sama sekali tidak dikenal. Hal ini juga bisa dilakukan perempuan.
Tentu saja tanpa persetujuan lawan jenis sehingga terjadi reaksi penolakan. Itulah yang diharapkan frotteur (sebutan unuk pelaku froteurisme) yang mereka jadikan sebagai pemicu untuk memperoleh puncak kepuasan seksual yaitu ejakulasi pada laki-laki dan orgasme pada perempuan.
Frotteur mempraktekkan frotteurism sebagai pengalaman seksual pribadi di ruang publik. Ini bisa terjadi pada semua usia, tapi yang sering terjadi pada pria muda, yang tampaknya pemalu antara usia 15 - 25 tahun. Ini juga bisa terjadi pada usia yang lebih tua. Mereka pendiam dan asosial.
Frotteurisme dianggap langka di kalangan perempuan. Prevalensi laki-laki yang mengalami frotteurism tidak diketahui dengan pasti. Tapi, diperkirakan sekitar 10-14 persen laki-laki dewasa dilihat oleh dokter mengalami gangguan seksual yang termasuk frotteurism.
Akar penyebab gangguan frotteurism secara teoritis disebut terkait dengan masalah sosial yaitu kurang pergaulan sehingga tidak mendapatkan pasangan dan juga ketidakmampuan mengendalikan dorongan seksual. Tapi, tetap saja tidak bisa diketahui secara pasti penyebab frotteurisme (dari berbagai sumber). []
* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id