Kudus - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus melaporkan adanya penutupan satu e-warung di Kota Kretek. Penutupan dilakukan usai e-warung tersebut terbukti bermasalah.
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin Dinsos P3AP2KB Kudus, Agung Eko Raharjo mengatakan penutupan e-warung dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat. Bilamana e-warung tersebut beroperasi tidak sesuai ketentuan.
''E-Warung itu ditutup karena tidak sesuai ketentuan,'' tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan pemilik e-warung dilaporkan melakukan pengancaman terhadap keluarga penerima manfaat (KPM). Jika tidak berbelanja di warungnya, maka namanya akan dicoret dari daftar KPM.
''Ketentuannya, KPM berhak memilih e-warung yang diinginkannya. KPM tidak bisa dipaksa harus belanja di satu tempat. Apa yang dilakukan telah melanggar aturan,'' jelasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir, jika ingin berbelanja di warung lain
Dengan alasan inilah, e-warung tersebut ditutup. Dengan adanya penutupan satu e-warung ini, masih kata Agung, kini jumlah e-warung di Kudus sisa 147 unit. Dari sebelumnya sebanyak 148 unit.
Menurut Agung, ratusan e-warong itu berada di bawah pembinaan Bank BNI 46. Sehingga jika terjadi persoalan, yang berhak menutup adalah bank BNI 46.
"Pihak BNI 46 melakukan penutupan e-warung bermasalah tersebut pada awal 2021,'' tandasnya.
Jika terjadi kasus serupa, Agung menghimbau pada masyarakat untuk tidak perlu takut. Sebab yang berhak mencoret KPM sesuai peraturan adalah Kementrian Sosial RI. Bahkan Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, juga tidak memiliki wewenang mencoret data KPM.
''Masyarakat tidak perlu khawatir, jika ingin berbelanja di warung lain,'' tandasnya.
Diketahui, pada tahun 2021 ini, kuota penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) regular di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 30.649 orang, ditambah untuk Covid-19 lanjutan dengan kuota sebanyaj 19.166 orang. Sehingga total penerima BPNT di Kabupaten Kudus sebanyak 49.815 orang.[]