E-Warung Bukan Penyalur Bansos Pemprov di Taput

DPRD Sumut mempertanyakan keberadaan e-warung sebagai penyalur bantuan pangan dari Pemerintah Provinsi Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara.
Wakil Ketua Panaus Covid-19 DPRD Sumut, Ahmad Hadian saat berada di Tapanuli Utara, Kamis, 11 Juni 2020. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Taput - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian mempertanyakan keberadaan e-warung sebagai penyalur bansos berupa bahan pangan dari Pemerintah Provinsi Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal itu terungkap saat Ahmad Hadian berada di Tapanuli Utara untuk melakukan pengawasan distribusi bahan pangan pada Kamis, 11 Juni 2020.

Ahmad menegaskan, e-warung yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pertanian Tapanuli Utara tidak dibenarkan sebagai distributor bantuan pangan dari Pemerintah Provinsi Sumut.

"Sebenarnya JPS Pemprovsu yang berupa sembako tidak ada kaitan dengan e-warung. Setahu saya e-warung itu perangkat program bantuan pangan non tunai dari pusat. Jangan dikaitkan, jangan dicampurbaurkan," terangnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyebut soal kasus dugaan penyelewengan dengan modus pengurangan berat dan kualitas yang sudah viral di media massa, itu akan diproses aparat hukum.

"Kemungkinan diproses secara hukum pasti ada. Kami kawal penyaluran ini agar tepat sasaran, tepat mutu dan waktu," kata Ahmad ditemui di Hotel Hineni, Tarutung.

Kami sudah sepakat dengan Pemprovsu, bantuan JPS tahap kedua tidak boleh sembako. Tapi dalam bentuk tunai

Menyikapi gejolak informasi dugaan penyelewengan sembako dengan modus mengurangi kuantitas dan kualitas bahan pangan, dia menyebut penyedia harus bertanggung jawab. 

Berkaca pada kekisruhan saat ini, untuk penyaluran berikutnya menurut Ahmad, tidak lagi bentuk bahan pangan atau sembako, tapi uang tunai.

"Kami sudah sepakat dengan Pemprovsu, bantuan JPS tahap kedua tidak boleh sembako. Tapi dalam bentuk tunai sampai ke rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya, terungkap dugaan penyelewengan bantuan bahan pangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, yang kini sudah masuk proses hukum di kepolisian.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Hutauruk Hasundutan bahkan sudah menggelar rapat khusus polemik tentang pembagian bahan pangan tersebut di halaman kantor desa, dihadiri ratusan warga, camat, pejabat sementara kepala desa, serta babinsa dan bhabinkamtibmas pada Selasa, 9 Juni 2020.

Dalam forum itu, warga mengajukan sejumlah usulan agar membuka transparansi harga-harga item bahan pangan yang dibagikan e-warung UD Nunut.

Warga juga mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi jabatan Marganda Hutauruk selaku Kepala Urusan Pemerintah Desa Hutauruk Hasundutan, yang diketahui sebagai pemilik e-warung UD Nunut.[]


Berita terkait
Penyaluran Bansos Pemprov Sumut di Taput Lambat
Penyaluran bantuan bahan pangan dari Pemerintah Provinsi Sumut ke warga Kabupaten Tapanuli Utara yang berhak menerima, sangat lambat.
Polres Taput Tangkap Dua Buronan BNN Jawa Barat
Polres Tapanuli Utara mengamankan dua buronan BNN terkait kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi Selidiki Kasus Bansos Pemprov Sumut di Taput
Polres Taput memastikan segera melakukan penyelidikan dugaan penyunatan bantuan sosial dari pemerintah provinsi yang sudah viral di media sosial.