Berkerumun Sambil Judi, 16 Tersangka Diringkus Polda Jateng

16 tersangka perjudian diringkus dalam waktu 1,5 bulan terakhir oleh Polda Jawa Tengah. Mereka juga memicu kerumunan.
Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah memperlihatkan belasan tersangka dan barang bukti perjudian, Kamis, 18 Februari 2021. Selain kasus judi, mereka juga terancam aturan protokol kesehatan lantaran memicu kerumunan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Sebanyak 16 orang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena menggelar perjudian. Mereka juga mengabaikan larangan pemerintah untuk mengindari kegiatan yang memicu kerumunan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Wihastono Yoga Pranoto menuturkan pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2021.

"Beberapa pengaduan dari masyarakat selalu muncul tentang  perjudian di wilayah kami," tutur dia di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 18 Februari 2021.

Selain itu, lanjut Wihastono, penindakan tersebut sekaligus menindaklanjuti ajakan pemerintah agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Gelaran perjudian tersebut terbukti telah memicu munculnya kerumunan warga. 

"Menyikapi ajakan pemerintah untuk terapkan protokol kesehatan maka beberapa daerah yang kami pantau banyak kerumunan. Salah satu kerumunan ini karena perjudian, di antaranya sabung ayam dan dadu. Jadi selain melanggar KUHP juga melanggar protokol kesehatan," beber dia. 

Wihastono menyebut ada empat jenis judi yang berhasil diungkap pihaknya, yakni judi togel Hongkong, cap jie kie, dadu dan judi sabung ayam. Perjudian tersebut digelar di wilayah Grobogan, Pati, Karanganyar dan Cilacap. 

Kalau memang mereka ada upaya tidak taat protokol kesehatan nanti kami lapiskan ke peraturan terkait protokol kesehatan.

Rincinya, digelar di warung nasi kucing Dusun Pilang Lor, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan. Kemudian di pangkalan ojek Dukuh Mbak Ijo, Gubug, Grobogan. 

Di sebuah rumah di Desa Luang, Kecamatan Tayu, Pati. Masih di Pati, sejumlah tersangka juga menggelar judi di rumah di Desa Donorejo RT 1 RW 1, Kecamatan Tayu. 

Di wilayah Karanganyar, perjudian digelar di lahan kosong depan Pasar Wonosari, Desa Wonosari, Gondangrejo. Serta perjudian di Cilaycap, yakni di rumah di Jalan Rambutan RT 4 RW 7 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, dan rumah di Jalan Ahmad Yani RT 1 RW 8 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya.

Para tersangka yang ditangkap berinisial BJ, SN, SRT, HM, EW, MA, BU, ER, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Masing-masing berperan sebagai bandar, pemasang, panitia pencatat taruhan, panitia penjaga tiket masuk perjudian, koordinator penyelenggara sabung yam, hingga pengecer togel. 

Salah satu gelaran perjudian yang cukup banyak memicu kerumunan tanpa jarak adalah judi sabung ayam di Karanganyar. Padahal untuk bisa masuk ke arena judi, para penonton maupun petaruh wajib membayar tiket senilai Rp 25 ribu. 

Dari penangkapan belasan tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti Di antaranya uang tunai senilai total Rp 8.017 juta, tujuh ekor ayam aduan, papan dadu, kupon judi Hongkong, jam sabung ayam dan catatan petaruhnya, serta sejumlah handphone berbagai merek.

“Para tersangka kami sangka melanggar pasal 303 KUHP jo pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta rupiah,” ujar dia.

Baca juga: 

Sementara untuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wihastono masih dalam kajian pihaknya. Juga akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19. 

"Kalau memang mereka ada upaya tidak taat protokol kesehatan nanti kami lapiskan ke peraturan terkait protokol kesehatan. Tapi ini kami tidak berdiri sendiri karena harus koordinasi dengan Satgas Covid-19," imbuh dia. []

Berita terkait
Judi Domino, 5 Warga Jekulo Kudus Terancam Dibui 4 Tahun
Siang bolong asyik judi domino, 5 warga Jekulo, Kudus, digerebek polisi. Ada uang taruhannya. Mereka terancam dibui 4 tahun.
Judi Cap Ji Kia, Tiga Warga Grobogan Terancam 10 Tahun Penjara
Polrea Grobogan menangkap tiga pelaku perjudian Cap Ji Kia. Ketiganya terancam 10 tahun penjara.
Kalah Judi, Alasan Membunuh Orang secara Acak di Yogyakarta
Dua tersangka nekat menghilangkan nyawa orang di Jalan Jogja - Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta secara acak karena pengaruh miras dan kalah judi.