Kudus - Lagi asyik judi domino, lima warga Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, digerebek anggota Reskrim Polsek Jekulo. Kelimanya kini meringkuk di tahanan dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Kelima pelaku tersebut berinisial SG, 42 tahun; ST (25), MZ (29), SW (32), dan WG, 32 tahun. "Penangkapan dilakukan Rabu, 27 Januari 2021, siang hari sekitar pukul 13.00 WIB," jelas Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, Jumat, 29 Januari 2021.
Saat ditangkap, kelima pria tersebut sedang dalam posisi duduk melingkar.
Mereka ditangkap saat sedang asyik berjudi di rumah TR di RT 4 RW 4 Desa Pladen, Kecamatan Jekulo. David menegaskan, penangkapan pejudi domino berawal dari laporan warga.
"Mulanya ada warga yang lapor, kalau tersangka SG dan teman-teman kerap berjudi domino. Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," jelas dia.
Benar saja, Rabu siang itu, SG dan empat tamannya didapati sedang bermain judi. Di rumah TR, kelima pria tersebut tengah duduk melingkar. Di hadapan mereka ditemukan kartu domino dan uang taruhan.
"Saat ditangkap, kelima pria tersebut sedang dalam posisi duduk melingkar. Kami mendapati yang tunai sebesar Rp 240 ribu yang digunakan sebagai taruhan," ungkap dia.
Baca juga:
- Tersangka Judi Ditembak, Mapolsek Sungai Pagu Dilempari Batu
- Warkop Diminta Blokir Situs Porno dan Judi di Banda Aceh
- Kalah Judi, Alasan Membunuh Orang secara Acak di Yogyakarta
Kini, kelima pria yang berprofesi buruh dan sopir itu digelandang polisi ke Polsek Jekulo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Selain uang tunai sebesar Rp 240 ribu, kami juga amankan satu set kartu domino sebagai barang bukti," imbuhnya. []