Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo memastikan, berkas perkara kasus pemalsuan surat palsu Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk tiga tersangka, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Ferdi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Baca juga: DPR Khawatir Ada Penumpang Gelap Jika KPK Pegang Djoko Tjandra
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat, 4 September 2020.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Berkas perkara tersangka Anita diketahui memiliki ketebalan 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.
Namun, pada Rabu, 9 September 2020, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena JPU menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
Baca juga: MAKI Seret King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Selanjutnya pada Kamis, 17 September 2020, penyidik Bareskrim menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Usai dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung.
Ferdy mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin mendatang. "Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II pada Hari Senin, 28 September 2020," kata Ferdi. []