Beragam Sanksi Jika Tak Pakai Masker di Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon, Jabar, Nashrudin Azis, menegaskan bahwa masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan jika tak ingin terpapar Covid-19
Wali Kota Cirebon, Jabar, Nashrudin Azis, memberikan edukasi kepada seorang warga yang tidak memakai masker (Foto: Tagar/Charles).

Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat, melalui Tim Pencegahan Covid-19 gencar melakukan razia masker dan penerapan protokol kesehatan. Selain merazia masker, Pemda Kota Cirebon melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan razia dan sosialisasi protokol kesehatan dilakukan Pemda Kota Cirebon bersama berbagai unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Targetnya kami ingin masyarakat disiplin dalam menjalankan aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Azis usai razia gabungan Tim Pencegahan Covid 19 Kota Cirebon, Sabtu malam, 12 September 2020.

Azis menuturkan untuk pelanggar protokol kesehatan saat ini langsung diberikan pembinaan, teguran dan sanksi sosial. “Setelah Perda disahkan, para pelanggar mendapat sanksi tegas,” tutur Azis. Menurut Azis, rencananya Perda akan disahkan dalam waktu dekat mengingat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terus di Kota Cirebon terus bertambah.

Terkait pengawasan Perda, Azis mengungkapkan setelah disahkan fungsi pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan lainnya. “Titik keramaian apalagi pada masa akhir pekan akan terus kami pantau dan disiplinkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Azis kembali menegaskan kembali agar masyarakat Kota Cirebon selalu menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Pakai masker atau mati karena Covid-19," tegas Aziz.

Hasil razia gabungan kali ini terjaring 68 pelanggar berasal dari dalam dan luar Kota Cirebon. Mereka langsung didata dan diberikan sanksi berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan membersihkan jalan raya. []

Berita terkait
Pemkab Cirebon Siap Tegakkan Denda Saat Razia Masker
Bagi warga Kabupaten Cirebon, Jabar, yang tidak memakai masker di luar rumah akan didenda sebesar Rp 100.000 – Rp 150.000
Kesadaran Warga Kota Cirebon Pakai Masker Rendah
Dalam razia di Kota Cirebon yang berlangsung sekitar 1,5 jam terjaring sebanyak 100 lebih warga Kota Cirebon tak memakai masker
Di Kota Cirebon Belajar dari Rumah Secara Daring
Tahun ajaran baru di Kota Cirebon, Jabar, tahun 2020/2021 belajar dari rumah (BDR) dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)