Lhokseumawe – Dalam memperingati hari perdamaian Aceh ke 15, sejumlah warga mengibarkan Bendera Bulan Bintang di Halaman Masjid Agung Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Bendera tersebut dikibarkan di samping Bendera Merah Putih, pada pukul 09.00 WIB hingga 09.30 WIB, usai menggelar doa bersama maka bendera itu langsung diturunkan dan Bendera Bintang Bulan juga sempat dikibarkan di Kecamatan Simpang Keuramat.
Pengibaran Bendera Bintang Bulang merupakan hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase, M Yasir Umar mengatakan, pengibaran Bendera Bintang Bulan tersebut, merupakan sebagai salah satu poin perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia.
“Pengibaran Bendera Bintang Bulang merupakan hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat, begitu juga dengan hal lainnya, seperti persoalan tapal batas dan beberapa poin lain,” ujar Yasir, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Yasir menambahkan, persoalan lain yang belum terealisasi yang sesuai dengan perjanjian di Helsinki yaitu, persoalan bagi hasil bumi Aceh, antara 70 dan 30 persen, artinya 70 persen untuk masyarakat dan sisanya untuk pemerintah pusat.
“Hal yang harus diingat bahwa, pengibaran Bendera Bintang Bulan bukan merupakan hal yang illegal, karena telah sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” tutur Yasir.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto mengatakan, pihaknya telah mengimbau agar tidak ada pengibaran bendera, karena hal tersebut belum disetujui oleh pemerintah pusat.
Namun, negosiasi antar aparat keamanan dan masyarakat di lokasi mentok. "Masyarakat bersikukuh mengibarkan bendera. Kita tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti baku hantam, itu kan tidak baik juga nantinya. Kita sudah bernegosiasi, namun mereka tidak mau,” kata Eko. []