Sorong - Pemerintah Kota Sorong menunda penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sorong sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indoneisia
Tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Sorong melalui Juru Bicara Tim Satgas Ruddy Rudolf Laku mengatakan sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia penerapan PSBB itu harus ada persetujuan dari menteri Kesehatan.
Penerapan PSBB di Kota Sorong di tunda pelaksanaanya sambil menunggu PSBB di setujui oleh Menteri Kesehatan.
Pemerintah Kota Sorong, Menurut Ruddy telah mengajukan penerapan status PSBB ke Kementerian Kesehatan dan akan berkoordinasi terkait mekanisme dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemkot Sorong dalam penerapan PSBB tersebut.
“Penerapan PSBB di Kota Sorong di tunda pelaksanaanya sambil menunggu PSBB di setujui oleh Menteri Kesehatan,” ujar Ruddy Rudolf Laku, di aula Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, Kamis 9 April 2020.
Ruddy Laku tegaskan, yang berkaitan dengan langka kebijakan yang di lakukan Pemkot Sorong untuk pencegahan dan penanganan covid-19 ini akan dilengkapi dengan surat edaran resmi dari Wali Kota Sorong. Untuk itu masyarakat tidak perlu panik buying hingga belanja besar-besaran karena stok bahan pokok sampai saat ini masih aman.
“Kemudian semua informasi yang di keluarkan Pemerintah Kota Sorong ini pasti kita akan lengkapi dengan surat resmi yang di tanda tangani langsung oleh bapak Wali Kota Sorong," ujar mantan kadis Perikanan itu.
Diketahui, beredar rekaman video Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di media sosial akan memberhentikan seluruh aktivitas selama tiga hari, dari tanggal 10 sampai 12 April 2020. Membuat ribuan warga memadati Pasar dan sejumlah tempat perbelanjaan lainya pasca beredarnya informasi tersebut. []