Sorong - Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan status tanggap darurat di wilayah Pemerintahan Kota Sorong setelah dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berstatus positif terjangkit virus Corona atau Covid-19. Olehnya itu diberlakukan karantina wilayah dengan menutup akses masuk ke kota Sorong.
Dalam surat peryataan tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19, Wali Kota juga memberlakukan karantina wilayah selama 12 hari mulai dari hari Senin 30 Maret sampai Jumat 10 April 2020.
Pembukaan bandara dan pelabuhan laut hanya di khususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat.
Adapun pemberlakuan karantina wilayah sebagai langka pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19. Wali Kota menutup akses Bandara Domine Eduard Osok (DEO) untuk pernerbangan komersial dari luar Kota Sorong dan juga menutup Pelabuhan laut untuk pelayaran komersil baik kapal Pelni maupun perintis yang berasal dari luar Kota Sorong.
“Pembukaan bandara dan pelabuhan laut hanya di khususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat untuk pengiriman sampel Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta peralatan medis,” ujar Lambert Jitmau, dalam rilis secara virtual dari Aula Samusiret, Minggu 29 Maret 2020.
Selain itu, Wali Kota menegaskan penduduk Kota Sorong dilarang melakukan kunjungan ke luar Kota Sorong, melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan.
“Melaksanakan Physical Distancing (jaga jarak) saat berinteraksi dengan orang lain,” kata Wali Kota.
Untuk melaksanakan pencegahan dan penangulangan virus Covid-19 maka satuan tugas segera mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Litbangkes RI yang di terima pada Jumat 27 Maret 2020, di Kota Sorong ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan jenis kelamin perempuan positif terjangkit virus Corona atau Covid-19 yang di rawat di RSUD Sele Be Solu dan satunya telah meninggal dunia. []