Batu - Memiliki kayu yang dibeli dari hasil pembalakan liar atau ilegal logging di hutan lindung RPH Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua sekawan asal Jombang yaitu BS 24 tahun dan RC 30 tahun harus berurusan dengan kepolisian.
Keduanya kedapatan memiliki empat buah gelondong kayu jenis Sonokeling yang dibelinya dari SN. Penebang kayu tersebut merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
"Keduanya kami tangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngantang Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Rencananya, empat buah gelondong kayu itu akan dibawa ke rumahnya," ungkap Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi saat konferensi pers di Polres Batu, Jumat 17 Januari 2020.
Dijelaskan Kompol Zein, adanya penanangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan seorang warga. Yang mana, ada laporan transaksi jual beli gelondong kayu hasil pembalakan liar.
Rencananya, empat buah gelondong kayu itu akan dibawa ke rumahnya.
"Dari situlah, kita langsung menuju ke lokasi kejadian. Ternyata, sebelum barang buktinya dibawa. Keduanya berhasil kita amankan," terangnya.
Dari hasil penangkapan itu, dia memaparkan polisi mengamankan empat gelondong kayu. Dengan masing-masing panjang satu kayu 160 cm dan tiga kayu 120 cm. Kemudian satu pick up yang digunakan untuk membawa kayunya.
Sementara itu, SN yang menurut pengakuan kedua pelaku adalah orang yang melakukan pembalakan liar. Namun, dia berhasil melarikan saat akan dilakukan penangkapan.
"Dia (SN) melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tuturnya.
Sementara itu pengakuan BS menyebutkan kenal dengan SN dari media sosial (medsos) Facebook. Karena, pelaku yang masih DPO itu dikatakannya menjual kayu hasil pembalakan liar tersebut melalui medsos.
"Untuk yang ini, dia (SN) menawarkan Rp 8 juta dan langsung saya setuju. Akhirnya kita janjian untuk mengambil barangnya dan disepaki malam hari itu (Selasa)," ucapnya.
Dari pengakuannya juga bahwa sudah sering membeli kayu ke SN. Kurang lebih dikatakannya sebanyak enam kali. Dari harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
"Semuanya (transaksi pembelianya) di Ngantang sini. Saya beli dan kemudian saya jual lagi. Tapi, untuk yang ini (empat gelondong kayu) belum ada (pembelinya)," ungkapnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan SN ini diketahui setiap kali menjual kayu hasil pembalakan liar di medsos. Untuknya harganya beragam.
"Beragam harganya. Tapi, yang pasti ini untuk kayu jenis sonokeling ini sangat mahal harganya. Bahkan, bisa sampai Rp 20 juta. Karenanya sering terjadi hal seperti ini (pembalakan liar)," terangnya.
"Untuk pembelinya juga beragam. Karena, dia menjualnya lewat Facebook itu. Makanya, kita masih lakukan pengembangan," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Hendro menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap SN. Pelaku yang melakukan penebangan liar.
"Paling tidak dalam waktu dekat ini dan kita usahakan agar segera tertangkap," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. []