Padang - Polisi menangkap MS, 38 tahun, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel di kawasan PT Semen Padang, Senin, 18 Mei 2020 malam.
Pelaku diduga melakukan pencurian besi milik PT Semen Padang dan sudah masuk daftar pencarian orang.
Informasinya, MS ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan berdasarkan laporan nomor LP/09/K/I/2019/Sektor Lubuk Kilangan, tanggal 8 Januari 2019.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde mengatakan MS merupakan buronan dan ditangkap polisi di Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Pelaku diduga melakukan pencurian besi milik PT Semen Padang dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Dia bersamaa komplotan dan rekannya sudah ditahan terlebih dahulu," katanya, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Zulkafde, MS diciduk ketika sedang menonton televisi di ruang rumahnya. Dia pun dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan tanpa perlawanan. "Kalau dia sempat berupaya kabur dan melarikan diri lagi, kami pasti ambil tindakan tegas terukur," katanya.
Zulkafde mengatakan akibat ulah MS ini, pihaknya sampai dilaporkan oleh sejumlah kalangan ke jajaran internal Polri, seperti Kapolri, Irwasum, Kapolda Sumbar karena pelaku diketahui tak kunjung ditangkap.
"Saya tahu laporan itu, namun saat itu Kapolseknya bukan saya. Mencari seseorang yang kabur itu tidak mudah, ini hanya soal waktu saja," katanya.
Dari interogasi petugas, MS mengaku melarikan diri ke Kabupaten Pasaman dan bekerja di sana. Namun, ada pula yang menyebut dia kabur ke Pekanbaru dan Pulau Jawa.
Sementara itu, orang tua MS, Basri Datuak Rajo Ushali mengaku mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus yang menimpan anaknya kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan belum berencana menyediakan bantuan hukum untuk sang anak.
"Saya serahkan sepenuhnya ke Tuhan dan percaya ke pihak kepolisian. Kami masih pelajari dulu kasusnya," katanya. []