Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri di Limapuluh Kota

Polisi meringkus seorang ayah yang diduga memperkosa anak tirinya di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Tersangka pemerkosaan anak tiri, berinisial EM, 50 tahun (tengah) warga Limapuluh Kota, ditangkap aparat Satreskrim Polres Limapuluh Kota di Bukittinggi, Rabu 15 April 2020. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Limapuluh Kota - Teka-teki pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang sempat dilaporkan ibu kandungnya ke jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pertengahan Februari 2020, terjawab sudah.

Pelaku dugaan pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di salah satu nagari di Kabupaten Limapuluh Kota, ternyata ayah tirinya yang berinisial EM, 50 tahun.

Lelaki paruh baya itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota, setelah dua bulan lebih berstatus buron.

"Tersangka EM kami ciduk Rabu, 15 April 2020 siang. Dia ditangkap saat sedang bekerja menjadi buruh pembangunan ruko di Kota Bukitinggi," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo kepada Tagar, Rabu, 15 April 2020 malam.

Sebelum ditangkap, kata Kapolres, EM sempat berusaha kabur dengan cara mengelabui petugas. Namun, polisi yang sudah mengantongi identitasnya dengan sigap langsung menggiringnya. Alhasil lelaki yang pernah ditinggal istri pertamanya itu tidak bisa berkutik.

Menurut Kapolres, awal mula aksi itu terkuak berkat adanya laporan orang tua Bunga atau istri dari EM. Aksi bejat itu dilakukan EM di rumahnya. Bunga sendiri erupakan gadis tuna rungu.

Setelah kejadian itu berlangsung, Bunga sempat mengeluh sakit di bagian kemaluannya usai mandi kepada sang ibu. Dengan bahasa isyarat, Bunga mengaku telah dicabuli EM. Sayangnya, belum sempat sang ibu menanyai kebenaran pengakuan sang anak, EM lebih dulu minggat meninggal rumah tersebut.

Merasa tidak senang anaknya diperkosa, keesokan harinya, ibu Bunga langsung melaporkan aksi bejat suaminya ke Mapolres Limapuluh Kota. Sesuai laporan ibu korban, sehari setelah kejadian Polisi pun melakukan pengejaran.

Kanit Buser Satreskrim Limapuluh Kota Aipda Bainur mengatakan dari pengakuan EM, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi 15 Februari 2020. Berawal saat Bunga tengah mandi di sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Ketika bersamaan, EM mengaku sedang menyabit rumput untuk makanan ternak. Dia tidak sengaja melihat anak tirinya sedang mandi.

"Niat jahat pelaku muncul karena melihat korban tidak pakai busana. Begitu selesai mandi dan hendak memasang handuk, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," katanya.

Saat ini, EM sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan ini. Kasusnya ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim, mengingat korbannya perempuan dan merupakan anak di bawah umur," katanya. []



Berita terkait
Direktur RSUD Limapuluh Kota Negatif Corona
Direktur RSUD Ahmad Darwis di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, dinyatakan negatif terpapar virus corona.
Corona, Ribuan Perantau Limapuluh Kota Mudik Massal
Ribuan perantau asal Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pulang kampung karena wabah corona.
Cerita Direktur RSUD Limapuluh Kota Jelang Isolasi
Sebelum mengalami demam tinggi dan diisolasi di RSAM Bukittinggi, Direktur RSUD Limapuluh Kota menggelar rapat penanganan corona.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.