Begini Skema Penjaminan Kredit Korporasi Padat Karya

Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional kepada pelaku usaha korporasi padat karya, kategori Non-UMKM dan Non-BUMN.
Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu, 30 Mei 2020. (Foto: Antara/Aji Styawan/hp)

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha korporasi padat karya, kategori Non-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi, kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.

"Dan ditargetkan menciptakan Rp 100 triliun kredit modal kerja sampai dengan 2021," ucap Airlangga seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, kemarin.

Menurutnya dukungan tersebut diberikan karena korporasi mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” tutur dia.

Sektor Prioritas dan Syarat

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit dan sektor-sektor prioritas sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Pariwisata (hotel dan restoran)
  2. Otomotif
  3. TPT dan alas kaki
  4. Elektronik
  5. Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas
  6. Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Adapun persyaratan utama yang wajib dipenuhi perusahaannya untuk mendapatkan penjaminan kredit, yaitu perusahaan membuktikan aktivitas bisnisnya turun, dokumentasi pembuktian memiliki karyawan di atas 300 orang, dan multiplier tinggi yang dilihat dari tabel input-outputnya.

Lalu, dokumen rencana penggunaan anggaran untuk survivalibility atau daya tahan perusahaan maupun daya ekspansi, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

"Kriterianya adalah aktivitas yang terdampak oleh Covid-19," tutur dia.

Untuk mendukung skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya, Kementerian Keuangan menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN). Sehingga Kementerian Keuangan memiliki kemampuan spesial vehicle mission untuk tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada.

"LPEI desainnya hanya untuk yang export-oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif dan PII yang hanya tadinya penjaminan infrastruktur kita juga redesain untuk bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit," tuturnya.

Pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) kata Sri Mulyani ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar. Sementara, 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.

Skema IJP ini disediakan dalam bentuk subsidi agar tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada tiga, yakni subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan.

Stop loss, diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.

Menkeu berharap volume dari penjaminan sekarang bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun agar ikut mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap (komplemen) belanja pemerintah.

"Kredit modal kerja yang bisa dilakukan ini akan memberikan harapan ekonomi bergerak kembali. Sehingga dia merupakan komplemen belanja pemerintah yang akan kita akselerasi mencapai lebih dari Rp 2.700 triliun hingga akhir tahun," ujarnya. []


Berita terkait
Meski Berat, OJK Optimistis Kredit Tumbuh 4 Persen
Geliat ekonomi yang mulai pulih mendatangkan harapan bagi sektor perbankan untuk menggenjot fungsi intermediasi
Permintaan Kredit Bank Tak Terpengaruh Bunga Acuan
Pengamat pasar modal, Siswa Rizali menyebutkan, tinggi rendahnya suku bunga acuan tidak menentkan permintaan kredit bank.
UMKM Harus Jadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi
Anggota DPR Komisi VI Marwan Jafar menuturkan sektor UMKM harus menjadi prioritas apabila pemerintah hendak memulihkan roda perekonomian.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"