Begini Cara Jiwasraya Mengakali Laporan Keuangan

BPK menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sejak 2006. Namun, jajaran direksi lama diduga melakukan window dressing.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memaparkan kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya telah mengalami kerugian sejak 2006. Namun, jajaran direksi lama Jiwasraya diduga melakukan rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pelaporan aktivitas keuangan tahunan perseroan. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan jajaran direksi lama Jiwasraya malah memberikan laporan keuangan yang tidak nyata guna memberikan efek prestasi berupa pencapaian laba.

"Meskipun sejak 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut merupakan laba semu," ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Pusat, Rabu, 8 Januari 2019.

Baca juga: Berdampak Sistemik, BPK Hati-hati Periksa Jiwasraya

Agung membeberkan salah satu contoh window dressing yang dilakukan Jiwasraya ada dalam laporan keuangan Jiwasraya periode 2017. Dalam laporan perseroan dinyatakan bahwa Jiwasraya meraup laba sekitar Rp 360,3 miliar. 

Padahal kata dia cuan tersebut didapat dari hasil pengurangan dana pencadangan kerugian yang seharusnya tidak dimasukan dalam post laba. Pencadangan itu, menurut Agung semestinya digunakan untuk menambal beban utang maupun risiko pembayaran kewajiban keuangan lainnya.

"Akibat dari hal tersebut kemudian ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun," tuturnya.

JiwasrayaIlustrasi foto PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Oleh karena itu, apabila pencadangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka kata dia dapat dipastikan Jiwasraya mengalami kerugian dan bukan memperoleh laba. 

Agung menuturkan sebenarnya indikasi ketidakberesan sudah terdeteksi saat BPK saat memberikan Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) atas laporan keuangan Jiwasraya. Sebab, pada 2018 lembaga jasa keuangan milik pemerintah itu menyatakan diri telah mengalami kerugian hingga Rp 15,3 triliun. 

Kondisi itu pun menurut Agung tidak jauh berbeda terjadi pada 2019. Berdasarkan catatan per September 2019, laporan keuangan Jiwasraya menunjukan kerugian yang mencapai Rp 13,7 triliun yang hampir menyamai level kerugian yang terjadi sepanjang 2018.

Ia menjelaskan kemerosotan kinerja Jiwasraya berlanjut hingga November 2019. BUMN asuransi ini, diperkirakan mengalami kondisi negatif ekuitas sebesar Rp 27,2 triliun. 

Kerugian itu terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi diatas bunga deposito dan obligasi yang dipasarkan secara masif sejak 2015 silam.

Kondisi tersebut menurutnya diperparah saat dana yang terhimpun dari saving plan diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah. Sehingga mengakibatkan adanya negatif spread.

"Akhirnya hal tersebut menjadi tekanan likuiditas yang berujung pada gagal bayar," ucapnya. []

Berita terkait
Periksa Jiwasraya Sejak 2016, BPK Ungkap 16 Temuan
BPK mengungkapkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional PT Asuransi Jiwasraya.
Datangi Kejagung, KPK Tawarkan Bantu Kasus Jiwasraya
Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin. Dia menawarkan bantuan kasus Jiwasraya.
BPK Akan Buka Borok Jiwasraya Besok
BPK menyebutkan polemik finansial yang dialami PT Asuransi Jiwasraya cukup fantastis.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.