Begini Cara Hitung KPR Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Dengan KPR, kita bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu tertentu.
Ilustrasi KPR rumah (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Banyak hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan kredit hunian. Selain menyiapkan persyaratan, mengetahui cara menghitung KPR juga penting, lho.

Seperti yang diketahui, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan kepada para konsumen atau nasabah perorangan yang akan membeli rumah.

Dengan KPR, kita bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu tertentu.

Meski terdengar menarik, tentunya ada sejumlah dana yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan kredit pembelian rumah, mulai dari uang muka, biaya cicilan, bunga per bulan, dan sebagainya.

Agar tidak salah, mari simak cara menghitung KPR yang benar di bawah ini!


1. Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal

Pengajuan KPR tentu akan dibebani dengan sejumlah biaya, baik itu yang dibayarkan di depan atau sejumlah biaya yang menambah nilai cicilan itu sendiri (biaya bunga). Besaran biaya ini akan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit KPR.

Meskipun secara garis besar Bank Indonesia memiliki kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut, namun bank tentu memiliki kewenangan tersendiri untuk menyesuaikannya di dalam kegiatan operasional mereka.

Sesuai dengan peraturan terbaru dari BI, maka besaran uang muka KPR saat ini adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% rumah kedua, dan 25% untuk rumah berikutnya. Namun besaran uang muka ini bisa saja berbeda pada setiap bank, tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

Dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta, maka Anda akan dikenakan uang muka untuk rumah pertama sebagai berikut:

Uang Muka = 15% x Harga Rumah

= 15% x Rp600 juta

= Rp90 juta

Dengan perhitungan di atas, maka jumlah pokok kredit juga bisa dihitung secara otomatis, yakni:

Pokok Kredit  = Harga Rumah – Uang Muka

= Rp600 juta – Rp 90 juta

= Rp510 juta

Selain uang muka kredit, Anda akan dikenakan beberapa biaya berikut ini saat mengajukan KPR ke bank:

Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan sejumlah biaya yang dikenakan oleh pihak bank kepada para nasabah pengguna KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.

Besaran biaya ini bisa saja berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, namun sebagian besar bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit yang mereka pinjamkan.

Perhitungannya adalah:

Biaya provisi  = 1% x Rp510 juta

          = Rp5, 1 juta

Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB)

Untuk menghitung pajak pembelian, ada komponen yang harus dimasukkan, yakni NJOPTKP. NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Nilai NJOPTKP ini akan berbeda-beda pada setiap wilayah dan bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah. Besaran NJOPTKP yang digunakan di atas adalah untuk wilayah Jakarta, yakni sebesar Rp60 juta.

Perhitungannya adalah:

Pajak pembeli = 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)

= 5% x (Rp600 juta - Rp60 juta)

= Rp 27 juta

Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada umumnya harus dibayarkan sekaligus ketika mengajukan BBN (Biaya Balik Nama). Variabel Rp50 ribu yang digunakan dalam perhitungan ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp 50 ribu

     = (1/1000 x Rp600 juta) + Rp50 ribu

     = Rp650 ribu

Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)

Proses balik nama ini juga akan tergantung pada perjanjian awal dan juga kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Untuk perhitungan biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

BBN  = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu

= (1% x Rp600 juta) + Rp 500 ribu

= Rp6, 5 juta

Variabel Rp500.000 yang digunakan di dalam perhitungan ini, bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari pemerintah. Selain biaya-biaya di atas, sejumlah biaya notaris juga perlu diperhitungkan sejak awal, sebab proses pengajuan KPR ini juga akan membutuhkan layanan jasa notaris tersebut.


2. Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR

Di dalam praktiknya, bank bisa saja menerapkan perhitungan bunga yang berbeda-beda pada KPR mereka. Hal ini tentunya akan sangat tergantung pada kebijakan bank itu sendiri. Penting untuk selalu mencermati penerapan bunga kredit ini, sebab akan sangat memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayarkan ke depannya.

Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR selama 5 tahun, maka besaran bunga KPR akan dihitung sebagai berikut:

Total Bunga  = Pokok Kredit x Bunga PerTahun x Tenor dalam Satuan Tahun

= Rp510 juta x 10% x 5

= Rp255 juta

Bunga per Bulan = Total Bunga/Tenor dalam Satuan Bulan

= Rp255 juta/60

= Rp4, 25 juta

Cicilan per Bulan = (Pokok Kredit + Total Bunga)/Tenor dalam Satuan Bulan

= (Rp510 juta + Rp 255 juta)/60

= Rp12, 75 juta

Nah, itu tadi cara menghitung KPR yang patut Anda ketahui sebelum membeli rumah secara kredit.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
astikan Anda telah melengkapi daftar dokumen yang dibutuhkan dan tidak ada yang tertinggal.
7 Hal yang Harus Dipikirkan Sebelum KPR Rumah
Pahamilah bahwa dalam kesehatan finansial, jumlah aset lancar (kas atau setara kas) yang ideal adalah 15% hingga 20% dari total kekayaan bersih.
BI Perpanjang Kebijakan Uang Muka KPR dan KKB Nol Persen Hingga 2022
BI mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"