SDR: KPK Harus Lanjutkan Penyelidikan Formula E atau Praperadilan

SDR mengatakan agar KPK tak perlu terlalu rumit dalam menangani kasus ini. Menurut Hari, kasus ini sederhana sekali.
Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR). (Tagar/Dok. SDR)

Jakarta - Sudah hampir sebulan, sejak Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan akan serius menangani laporan kasus dugaan korupsi terkait rencana pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, penyelidikan kasus Formula E ini masih mencari peristiwa pidananya. KPK akan menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat jika kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), mengatakan agar KPK tak perlu terlalu rumit dalam menangani kasus ini. Menurut Hari, kasus ini sederhana sekali. 

“Tanpa maksud meremehkan kerja rekan-rekan di KPK, penyidik KPK tak perlu berpikir terlalu rumit untuk menguak kasus ini. KPK juga jangan terdistorsi dengan proses pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol. Sebab tidak ada hubungannya,” kata Hari pada Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut Hari, yang saat ini tengah ditangani oelh KPK adalah terkait duit komitmen atau commitment fee yang telah disetorkan oleh Pemprov DKI via Dinas Pemuda dan Olahraga. 

“Kunci dari kasus ini, KPK cukup memastikan apakah telah terjadi markup dalam pembayaran commitment fee. KPK cukup periksa tiga pihak saja, Gubernur Anies Baswedan dan FEO selaku pihak yang bersepakat, kemudian Kepala dinas Pemuda dan Olah Raga DKI yang membayarkan commitment fee tersebut. Lantas, KPK tinggal meminta bantuan PPATK untuk menelusuri perjalanan transaksi tersebut,” ujarnya.

Hari Purwanto sendiri meyakini ada yang janggal, mengingat ketergesaan dari pihak Pemprov DKI dalam membayar commitment tersebut. Bahkan, kaata Hari, pembayaran pertama sebesar Rp180 miliar dilakukan dengan ijon ke Bank DKI. Lanjut Hari, saat itu, DPRD belum ketok palu anggaran. “Ada apa ini?” katanya.

Ditegaskan Hari, kuadran lain adalah pembayaran termin I sebesar Rp180 miliar. Menurut Hari, ini pun sederhana saja. "Periksa saja pihak Bank DKI, cari tahu siapa yang mengotorisasi transaksi dan transaksi atas perintah siapa. Kemudian, tinggal ditelusuri aliran dananya kemana saja. Apakah sepenuhnya ke FEO atau ada halte-halte lain yang disinggahi. Kemudian, juga perlu diperiksa apakah sudah ada pengembalian,” katanya.

Kuadran lain yang perlu diperiksa adalah pembayaran terakhir yang dilakukan setelah pandemi dan FEO mengumumkan tidak ada race selama pandemi. Faktanya, kata Hari, Pemprov DKI tetap melakukan pembayaran. Padahal, mestinya bisa dilakukan negosiasi ulang. Apalagi, saat itu seluruh pemda di Indonesia tengah melalkukan refokusing anggran dengan titik berat penanganan pandemi.


Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan tegas mendukung. Jika KPK memutuskan ada unsur pidana, kami akan kawal kasusnya.


“Jadi agak aneh, kalau KPK menyatakan masih mencari unsur pidananya. Ini KPK sama saja mengulur-ulur waktu saja, padahal ini bisa memperlama polemik dan kegaduhan,” tandasnya. 

Hari Purwanto berharap KPK dapatbekerja cepat dan segera tentukan apakah ada unsur pidana, lantas umumkan secara transparan kepada publik. “Jika ditemukan unsur pidana, segera jadikan penyidkan dan tentukan tersangka. Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan,” katanya.

“Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan tegas mendukung. Jika KPK memutuskan ada unsur pidana, kami akan kawal kasusnya. Tetapi, kalau KPK menyatakan tidak ada unsur pidana dan menghentikan kasusnya, kami siap praperadilan,” ujarnya.[].

Berita terkait
Petrus Selestinus: Dugaan Korupsi Formula E Adalah Kasus Besar yang Menarik Perhatian Publik
Menurutnya, kejanggalan itu dapat terlihat dari segi perencanaan pilihan lokasi awalnya di Taman Nasional Tugu Monas hingga dipindahkan di Ancol.
Wagub: Pengerjaan Pondasi Formula E Sudah Sesuai Ketentuan
Di sisi lain, kontraktor harus mengejar waktu mengingat balapan akan diadakan pada 4 Juni 2022 atau 99 hari lagi.
Fenando EMaS Yakin Akan Ada Tersangka di Kasus Formula E
Dalam hal ini, tambah Fernando, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, merupakan penanggung jawab penggunaan APBD DKI.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara