Yogyakarta - Sebanyak 2.600 paket barang impor dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta pada Rabu, 7 Oktober 2020. Dari jumlah yang dimusnahkan itu, antara lain alat pemuas seks atau sex toys sebanyak 458 paket. Barang tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi syarat ketentuan impor.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky TP Aritonang mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sejak 2016 sampai 2020. Saat diperiksa petugas, barang yang disita tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya.
Barang-barang yang disita dikirim lewat post dan bawaan penumpang melalui bandara. Adapun produk-produk cukai yaitu rokok, vape, dan MMEA 18 Paket, jam tangan 54 paket, handphone dan aksesoris 43 paket, buku-buku, majalah, dan CD 40 paket, alat kesehatan 54 paket, komputer dan aksesorisnya 47 paket, mainan 75 paket.
Kalau ada barang tidak dikuasai oleh pemiliknya selama 30 hari, selanjutnya jadi barang milik negara.
Selain itu juga berupa obat-obatan, makanan, dan kosmetik 1.127 paket, pakaian bekas dan aksesorisnya 361 paket, senjata tajam 74 paket, sex toys 458 paket, kamera dan aksesorisnya 18 paket, spare parts kendaraan (mobil, motor, sepeda) dan spare parts bekas 104 paket. Barang lain-lain sebanyak 130 paket.
Hengky menyebut total nilai barang yang dimusahkan kali ini sekitar Rp 1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Kalau ada barang tidak dikuasai oleh pemiliknya selama 30 hari, selanjutnya jadi barang milik negara. Kalau ada barang (milik negara) maka peruntukannya bisa kita musnahkan bisa kita lelang," kata Hengky kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Jalan Solo Sambelegi Kidul, Kecamatan Maguwoharjo, Sleman, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga:
- Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kulon Progo
- Kisah Nenek Lihai Jualan Minuman Keras di Yogyakarta
- Pemusnahan Detonator di Parepare Tak Sesuai Prosedur
Menurut Hengky, barang impor itu memiliki larangan dan pembatasan. Artinya barang yang dilarang tidak dapat masuk ke dalam wilayah, sedangkan pembatasan barang tersebut harus melakukan izin institusi terkait. "Semuanya ada prosedurnya tidak bisa asal masuk ke Indonesia seperti makanan, obat itu harus ada PBOM. Begitupun barang lainnya mestinya harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap," ucapnya.
Hengky menyebut bahwa barang yang tidak memenuhi syarat ketentuan impor itu datang dari negar Eropa, Cina, Amerika. "Barang-barang yang masuk ke Indonesia selama ini didominasi dari wilayah Asia, seperti Cina," katanya.
Demi menertibkan barang ilegal yang akan masuk ke Indonesia, pihaknya selalu bekerja sama dengan kantor pos dan pihal lain yang dimungkinkan barang tersebut bisa masuk. "Sekarang juga ada yang namanya post border, fungsi utamanya sama untuk melakukan pengawasan terhadap barang tertentu seperti obat-obatan tapi yang ngawasi institusi terkait. Jadi tidak semua pengawasan dilakukan oleh pihak Bea Cukai," ucapnya. []