Jakarta - Bea Cukai memfasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok untuk memulangkan sebelas orang utan Sumatera (Pongo abelli).
Pemulangan itu disiarkan langsung dalam konferensi pers yang digelar secara daring dan luring pada Kamis, 17 Desember 2020 di gudang rush handling, Bandara Soekarno-Hatta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa kasus perdagangan ilegal satwa liar sekarang semakin ramai diperbincangkan. Satwa liar yang terdiri dari sembilan orang utan dari Malaysia dan dua orangutan dari Thailand ini adalah korban perdagangan ilegal internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.
"Satu bayi orang utan yang diselundupkan mengorbankan satu nyawa induk orang utan di habitat alaminya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selama proses hukum berlangsung, kedua orang utan dari Thailand dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP).
Sementara sembilan orang utan dari Malaysia dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.
Pemulangan orangutan ini tak lepas dari peran Bea Cukai yang siap siaga melayani proses impor rush handling
Proses penyerahan satwa liar ini dilakukan secara bersama dengan menandai 70 tahun hubungan diplomatik yang baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno- Hatta, Finari Manan menjelaskan bahwa satwa liar yang berhasil dipulangkan telah diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 tanggal 12 Desember 2020 pukul 12.50 waktu setempat, dan langsung difasilitasi serta diberikan pelayanan segera oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Pemulangan orangutan ini tak lepas dari peran Bea Cukai yang siap siaga melayani proses impor rush handling (pengeluaran segera)," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta
Ia mengatakan, satwa liar akan segera diberangkatkan menuju Bandara Internasional Kualanamu dan Bandara Sultan Thaha Jambi. Sebelas orang utan tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di bawah pengawasan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai KSDA Jambi.
"Setelah menjalani proses karantina dan rehabilitasi, sebelas orangutan tersebut diharapkan akan segera dilepasliarkan di alam," tuturnya. []
(Handini Nuramelia)
Baca juga:
- Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Ton Rokok Ilegal Produk Rumahan
- Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras di Banten
- Miras dan 50 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai