Padang - Awal tahun 2020, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin dan solar. Hal ini juga berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
Penyesuaian harga BBM umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo, mengatakan penyesuaian harga itu sesuai dengan keputusan menteri (kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
"Penyesuaian harga BBM umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina," katanya, Minggu 5 Januari 2020.
Penyesuaian harga yang dimaksud adalah untuk jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Berikut penyesuaian harga untuk Provinsi Sumatera Barat:
-Pertamax mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 10.50 menjadi Rp 9.400 per liter.
-Pertamax Turbo mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 11.400 menjadi Rp 10.100 per liter.
-Pertamina Dex mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 11.950 menjadi Rp 10.450 per liter.
-Dexlite mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 10.400 menjadi Rp 9.700 per liter.
-Solar non subsidi mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 9.800 menjadi Rp 9.500 per liter.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. []