Semarang - Bupati Klaten Sri Mulyani diduga mempolitisasi bantuan sosial (bansos) ke warganya. Sejumlah bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti hand sanitizer, dilabeli dengan gambar dirinya.
Kepala daerah produk dinasti ini, suaminya Sunarna merupakan Bupati Klaten dua periode 2005-2015, dikritik habis-habisan oleh warganet. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah pun tak tinggal diam atas dugaan politik praktis di bantuan tersebut.
"Masih dalam proses pengusutan dan pendalaman," tutur Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin kepada Tagar, Rabu, 29 April 2020.
Tak hanya kepada Sri Mulyani, dalam kesempatan itu Bawaslu menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid 19. Bawaslu sepakat semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid 19, termasuk memberikan bantuan ke warga terdampak.
Masih dalam proses pengusutan dan pendalaman.
Namun, lembaga pengawas Pemilu ini menggarisbawahi pemberian bantuan tak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas demi kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
"Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik," ujar dia.
Bagi Bawaslu, sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. "Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid 19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," tutur dia.
Terkait dengan tindakan Sri Mulyani, Rofiuddin menyatakan jika ditemukan unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu. Sementara jika jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskannya ke instansi yang berwenang.
Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang. "Kalau itu mengandung pelanggaran UU Pemerintah Daerah maka ke gubernur," ujar dia.
Hingga kini, proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Sementara di akun Twitter-nya, @YaniSunarno, Sri Mulyani menyampaikan permintaan maafnya. "Kepada seluruh netizen, saya sampaikan terima kasih atas saran, kritik dan sarannya. Berkaitan dengan bantuan hand sanitizer kepada masyarakat, saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi di teknis lapangan," ciutnya.
Tak hanya di Twitter, postingan pemberian bantuan Covid-19 di akun instagramnya, @yani_sunarno, juga dikritik warganet. "Bantuan dari Kemensos di-branding ulang, memalukan bu," ucap akun @djatiwulank. []
Baca juga:
- Pengusiran Perawat Solo dan Tangis Maaf Ibu Indekos
- Denny Siregar: Kharisma Ganjar di Tengah Pandemi
- Mensos Juliari Akui Ada Warga yang Tak Terima Bansos