Bawaslu Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bulukumba

Bawaslu Bulukumba Sulsel resmi menerima aduan laporan terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum ASN.
Salah satu aktivis Forum Demokrasi Rakyat, Yurdinawan saat memperlihatkan bukti laporan ke Bawaslu Bulukumba, Selasa 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muh Afriansyah Lahia)

Bulukumba - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, resmi menerima aduan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya, kami telah menerima laporan pelanggaran pemilu di Bulukumba," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid, Selasa 6 Oktober 2020.

Langkah yang telah diambil aktivis itu juga diapresiasi pihak Bawaslu Bulukumba. Sebab, menurut Ambo Radde, itu merupakan salah satu bentuk bantuan.

Kami masih mencari saksi, mencari tahu dan mencocokkan laporan, yang paling utama kami panggil terlapor dalam hal ini Kasat Pol PP Bulukumba.

"Kami merasa terbantu hadirnya partisipasi Forum Demokrasi Rakyat (FDR) yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN Bulukumba," ungkapnya.

Baca juga:

Dia mengaku segera mungkin melakukan penelusuran terkait laporan atau aduan yang dilayangkan FDR. Olehnya itu, jika menemuhi unsur pelanggaran tindak lanjut bakal diambil Bawaslu Bulukumba.

"Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan tindak lanjut," jelasnya.

Bawaslu Bulukumba sendiri, menurut Ambo masih mencari siapa-siapa yang akan dimintai keterangan atau saksi dalam laporan terkait netralitas ASN itu.

"Kami masih mencari saksi, mencari tahu dan mencocokkan laporan, yang paling utama kami panggil terlapor dalam hal ini Kasat Pol PP Bulukumba, Andi Baso Bintang. Dia akan kami minta keterangan klarifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak," jelasnya.

Sementara salah satu aktivis forum demokrasi rakyat, Yurdinawan, menjelaskan jika laporannya telah diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Yang kami laporkan itu adalah Kasatpol PP Bulukumba, Andi Baso Bintang, ketua APDESI Bulukumba yang sekaligus kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam," ungkapnya.

Dua orang yang dilaporkan, menurut Yurdinawan telah melakukan pelanggaran Pemilu. Karena sengaja mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, 9 Desember 2020 mendatang.

"Karena dua orang ini diduga dengan sengaja mengkampanyekan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau," sebutnya.

Selain itu, beberapa bukti laporan juga telah dimasukkan. Seperti sebuah foto hasil screenshoot kendaraan Patwal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba. Dimana mobil Patwal Satpol PP Bulukumba mengangkut makanan serta baliho milik paslon bertagline "Kacamatayya" atau TSY-AM itu.

"Ada juga foto Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam yang saat itu menggunakan simbol Kacamatayya dengan latar belakang baliho bertuliskan Rumah Pemenangan TSY-AM. Foto kepala desa juga beredar di media sosial," tambahnya.

Yurdi berharap agar laporan forum demokrasi rakyat dapat diproses secara profesional sehingga segala bentuk pelanggaran Pilkada Bulukumba dapat ditindak lanjuti dan mendapat rekomendasi pelanggaran.

"Kami harap Bawaslu mampu menindaki dua laporan itu, bukan hanya melaksanakan tindakan admistrasi maupun formalitas semasa. Masyarakat Bulukumba berharap Bawaslu mampu mencari akar dan motif pelaku yang melakukan pelanggaran pemilu," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, viral foto yang menampilkan mobil Patroli Wilayah (Patwal) milik Satpol PP Bulukumba membawa Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) dan sebuah kotak makanan.

Foto ini pertama kali beredar digrup media sosial WhatssApp, pada Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali mengaku tidak tahu menahu terkait baliho di kendaraan dinas Satpol PP.

Bupati dua periode ini menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat untuk berkampanye Pilkada.

Dia membeberkan, jika keberadaan mobil dinas diduga di lokasi Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Kindang, Bulukumba. Dan keberadaanya di lokasi bersamaan dengan kendaraan dinas itu, murni melakukan kunjungan ke lokasi TMMD dan makan bersama dengan para prajurit TMMD.

Baliho itu hasil penertiban dan juga belum diturunkan dari mobil, sampai digunakan untuk membawa makanan ke lokasi TMMD.

"Olehnya itu sudah saya minta Kasatpol PP memeriksa sopir dan personil Patwal yang naik saat itu," kata AM Sukri Sappewali, beberapa waktu lalu.

Kasatpol PP dan Damkar, Andi Baso Bintang menegaskan, baliho di mobil Patwal merupakan hasil penertiban oleh Satpol PP di Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.

Namun, baliho tersebut belum sempat diturunkan dari kendaraan hingga kembali digunakan lagi.

"Baliho itu hasil penertiban dan juga belum diturunkan dari mobil, sampai digunakan untuk membawa makanan ke lokasi TMMD. saat mobil berada di lokasi, tiba-tiba hujan sehingga petugas berinisiatif menutupi makanan dalam kardus, dengan baliho yang bergambar Paslon Nomor Urut 3," katanya.

Dia menegaskan, kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan TMMD ke 109. Dan juga tidak ada hubungannya dengan keterlibatan pemerintah terhadap pasangan calon Pilkada Bulukumba 2020. []

Berita terkait
Oknum Polisi Mengamuk di Bulukumba, Mengaku Tidak Mabuk
Oknum polisi dari Ditpolairud Polda Sulsel yang mengamuk di sebuah kafe Pantai Bira Bulukumba mengaku tidak dalam keadaan mabuk
Oknum Polisi Mengamuk di Kafe Bulukumba Diperiksa Propam
Oknum polisi diduga mengamuk di kafe di Bulukumba saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Selatan.
Oknum Polisi Mengamuk Sambil Tenteng Senjata di Bulukumba
Diduga mabuk, seorang oknum polisi mengamuk sambil membawa senjata api di kawasan pantai Bira, Bulukumba.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).