Bantul – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Bawaslu Kabupaten Bantul memiliki koordinator beserta staf-staf khusus yang bertugas untuk mengawasi kampanye yang ada di media sosial.
Saat ini sudah ada dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul sudah tercatat melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pilkada.
Kami lakukan pengawasan medoa sosial saat masa kampanye.
“Sudah ada satu dugaan ASN mengunggah ke media sosial menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Bantul,” ujar Ketua Bawaslu Bantul, Harlina.
Harlina mengatakan Bawaslu sudah melakukan investigasi. Nantinya, dalam investigasi, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terlibat, termasuk ASN diduga tidak netral.
Baca juga:
- Penjelasan Bawaslu Bantul Terkait Tugas Kopja di Pilkada
- Bawaslu Medan Hentikan Kasus Cawalkot Akhyar Nasution
- Bawaslu Sumbar Bubarkan 51 Kampanye Calon Kepala Daerah
"Kami lakukan pengawasan medoa sosial saat masa kampanye. Kami mengumpulkan dan menganalisa apakah ada dugaan pelanggaran baik terkait isi, siapa mengunggah, dan apakah ada akun resmi yang terlibat atau tidak," kata dia.
Harlina mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyerahkan dan mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye. Sehingga, kata dia, Bawaslu Bantul bisa melakukan pengawasan.
"Bawaslu juga melakukan pemantauan secara mandiri terhadap akun-akun lain," tuturnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Bantul, Isdarmoko membenarkan adanya dugaan ASN tidak netral di Pilkada. Ia mengaku ada dua guru yang dilaporkan tidak netral.
“Satu oknum yaitu salah seorang guru SD yang sudah pensiun per 1 September 2020 lalu, dan satunya lagi guru SMA,” ujar Isdarmoko. []