Pesisir Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan menegaskan untuk bakal calon kepala daerah peserta Pilkada untuk tidak menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ranah politik. Menurutnya, para kandidat, utamanya calon Petahana harus turut menjaga netralitas ASN. Potensi kerentanan pengerahan abdi negara itu cenderung dilakukan para incumben. Apalagi, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada pada 2020, 200 di antaranya diikuti Petahana.
"Tapi, tak tertutup juga pengerahan itu dilakukan para calon selain Petahana," kata Abhan pada Tagar usai meresmikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat di Painan, Sabtu, 25 Juli 2020.
Kedatangan Abhan sekaligus sebagai kunjungan kerja Bawaslu RI ke Sumatera Barat. Kehadirannya ke Pessel turut didampingi Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Epitrimen dan jajaran. Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison dan jajaran.
Ia mengungkapkan, penyeretan ASN ke ranah politik praktis, baik di ajang Pilkada maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) merupakan persoalan klasik yang terus berulang. Persoalan tersebut terus terjadi di setiap perhelatan.
Selain terhadap kandidat, Bawaslu juga menekankan agar ASN dapat menjaga netralitas sendiri. Jangan sampai ikut terseret ke ranah politik praktis, dengan alasan apa pun. Sebab, netralitas ASN dalam pesta demokrasi sudah diatur Undang-undang (UU).
"Salah satunya adalah Pasal 6 UU ASN nomor 5 tahun 2014. Kemudian netralitas tersebut juga telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Pilkada," katanya.
Ia melanjutkan, kecenderungan terseretnya ASN ke pusaran politik praktis seperti Pilkada sebagian besar dipengaruhi janji jabatan dari salah satu pasangan bakal calon, jika seandainya terpilih menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Tapi, tak tertutup juga pengerahan itu dilakukan para calon selain Petahana.
Karena itu, Bawaslu mengajak semua pihak untuk melaporkan jika terdapat adanya indikasi keterlibatan ASN dan penyelenggara negara yang dilarang lainnya ikut dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Pengawasan partisipasitif dari masyarakat sangat diharapkan demi terlaksananya Pilkada secara baik.
Bagi yang melanggar netralitas, bisa dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk administrasi hingga pidana. Penetapan sanksi tergantung dari bentuk tindak pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
- Baca juga: Pilkada Pesisir Selatan 2020, PPP Tantang Petahana
- Baca juga: Pilkada 2020, Nasdem Pessel Cari Pendamping Petahana
Hingga Juni 2020, Bawaslu dalam situs resminya merilis sebanyak 369 kasus pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada 2020. Mayoritas, atau sebesar 33 persen dilakukan pejabat tinggi di daerah yang bakal melaksanakan Pilkada.
Adapun kategori yang dilanggar adalah kampanye di media sosial. Pemasangan baliho salah satu pasangan kandidat dan kegiatan yang berpihak pada salah satu pasangan calon. "Jadi, masyarakat atau siapa saja yang melihat pelanggaran itu, jangan takut untuk melaporkannya pada Bawaslu," sebutnya.
Seperti diberitakan Tagar sebelumnya, Pessel bersama 12 kabupaten/kota dan provinsi di Sumatera Barat bakal menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Kali ini, suksesi kepemimpinan 5 tahunan itu rencananya akan diikuti bakal calon petahana bupati dan petahana wakil bupati. []