Tim Cagub Sumbar Jalur Perseorangan Lapor Bawaslu

Tim bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat jalur perseorangan mengadu ke Bawaslu.
Tim Fakhrizal-Genius Umar saat berkonsultasi ke Bawaslu Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

Bapaslon diperbolehkan untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada kecurangan-kecurangan, dan Bawaslu akan memproses setelah datanya masuk.

Mereka berkonsultasi soal langkah penolakan atas hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar soal dukungan KTP yang telah ditetapkan Kamis, 23 Juli 2020 malam.

Perwakilan tim Fakhrizal-Genius Umar, Haris mengatakan, pihaknya mendatangi Bawaslu untuk menanyakan mekanisme yang bisa dilakukan setelah mendengar proses hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU Sumbar.

Pihaknya juga sudah mengisi form B8 KWK, dan sudah melampirkan laporan keberatan terkait hasil pleno tersebut. "Tadi Bawaslu sudah menyampaikan tahap-tahapnya. Dalam tiga hari kerja setelah penetapan hasil oleh KPU, Bapaslon diperbolehkan untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada kecurangan-kecurangan, dan Bawaslu akan memproses setelah datanya masuk," katanya, usai berkonsultasi ke kantor Bawaslu Sumbar, Jumat, 24 Juli 2020.

Menurut Haris, ada enam poin yang disampaikan oleh pihak Fakhrizal-Genius ke KPU Sumbar. Di antaranya soal formulir BA 5 1 KWK yang bukan produk KPU RI yang dibuat oleh KPU Sumbar dan sampai sekarang pihaknya tidak mengetahui statusnya, apakah itu diplenokan atau tidak.

Kedua, verifikasi faktual yang hanya dilakukan satu kali kunjungan, dan ini dianggap membuat kinerja KPPS berkurang. "Kalau dikunjungi sekali, kan nanti pihak Bapaslon bisa mengumpulkan. Sementara dalam aturan KPU tidak ada seperti itu, inilah yang menyebabkan dukungan TMS tinggi," katanya.

Selanjutnya, RT/RW yang awalnya tidak boleh mendukung, namun setelah ketahuan akhirnya dibolehkan. Menurutnya, ada beberapa kabupaten dan kota yang RT dan RW-nya tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti di Padang, dan kebijakan itu dibuat sendiri oleh KPU Sumbar.

Poin ke empat, aturan antara kabupaten kota tidak sama, akhirnya ada data yang memenuhi syarat (MS) jadi TMS, ataupun sebaliknya dan ini merugikan Bapaslon. Selain itu, dia menilai BA 6 KWK hanya ada di kabupaten limapuluh kota dan tidak ada di daerah lainnya.

"Secara prinsip Bapaslon sangat dirugikan karena teknis tadi, dan menurut kami lampiran yang beredar ilegal. Serta TMS itu karena tidak samanya kebijakan antara kabupaten kota," tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, Bapaslon Fakhrizal-Genius Umar diputuskan belum memenuhi syarat dan masih harus melakukan perbaikan. Pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terkait penolakan terhadap hasil pleno KPU, dia mengatakan penolakan pasangan Fakhrizal-Genius tidak ada pengaruhnya bagi KPU. "Tidak bisa juga ditolak dan dipulihkan kembali karena itu sudah hasil ril di lapangan," katanya.

Untuk formulir B5 1 KWK dilegalkan melalui keputusan KPU Sumbar, karena KPU memang diperintahkan untuk membuat keputusan tentang aturan pedoman teknis dilapangkan untuk pencalonan. Persoalan perbedaan kebijakan berbeda di kabupaten dan kota, Izwaryani menerangkan bahwa yang dimaksud bukanlah formulir BA 6 (hasil verifikasi tingkat kecamatan) dan sudah ditangan yang bersangkutan semuanya.

"Kalau diminta ke KPU limapuluh kota itu bukan formulir resmi tapi catatan progres KPU setiap harinya. Berapa jumlah yang MS dan TMS setiap harinya. Itu yang diminta, dan tidak ada kewajiban bagi kami menyerahkan karena itu alat kerja kami," katanya.

Izwaryani menyampaikan, KPU memberikan kesempatan bagi Bapaslon untuk melakukan perbaikan. Dimulai dari besok, 25 Juli hingga tanggal 27 Juli 2020 harus menyerahkan dukungan baru untuk dilakukan verifikasi faktual kembali. []

Berita terkait
Pengamat: Tak Jaminan Gerindra Menang Pilkada Sumbar
Pengamat menyebut kemenangan Gerindra pada pemilihan legislatif 2019 di Sumatera Barat tidak jaminan menang di Pilkada 2020.
Calon Perseorangan Pilgub Sumbar Terancam Gagal
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP.
Soal PPDB, Mahasiswa Demo Gubernur Sumbar
Mahasiswa di Sumatera Barat demonstrasi ke kantor gubernur. Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan PPDB online tingkat SMA.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.