27 ASN di Sumbar Disemprit Bawaslu saat Pemilu 2019

Bawaslu Sumbar proses 205 laporan dan temuan pelanggaran, pada Pemilu 2019, termasuk pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumbar Elli Yanti. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Bawaslu Sumbar proses 205 laporan dan temuan dugaan pelanggaran, pada Pemilu Serentak 2019, termasuk pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 27 ASN direkomendasikan ke Komisi Aapartur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar merinci, dari 205 yang ditangani, terdiri dari 132 laporan, dan sebanyak 73 temuan.

Untuk laporan dugaan pelanggaran 132 terdiri dari, 9 pelanggaran administrasi, 63 dugaan pidana, 8 pelanggaran kode etik, 6 dugaan pelanggaran lainnya dan tidak diregistrasi 45.

"Pelanggaran lainnya ini misalnya terkait netralitas ASN, atau TNI, yang ditangani oleh Komisi ASN. Nah, untuk laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil dan materil," jelas Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Jumat 2 Agustus 2019 di Padang.

Untuk temuan sebanyak 73, satu di antaranya adalah pelanggaran administrasi, 38 pidana, 15 kode etik, dan 10 pelanggaran lainnya. Jika ditotal secara keseluruhan, untuk dugaan pidana berjumlah 101.

"Dari jumlah itu, ada 17 yang sudah inkrah di pengadilan negeri ada 6, dan di pengadilan tinggi ada 11, dan dua kasus lagi juga sudah selesai," kata dia.

Dugaan pidana ini tersebar di sejumlah kabupaten kota di Sumbar, seperti di Bukittinggi ada satu kasus, Sawahlunto satu kasus, Kabupaten Solok lima kasus, Kota Solok lima kasus, Limapuluh Kota satu kasus, Pasaman Barat satu kasus, Solok Selatan satu kasus, dan Tanah Datar dua kasus.

Catatan Penting bagi Pengawasan

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumbar Elli Yanti mengatakan, banyak yang menjadi catatan penting bagi pengawas pemilu.

Ketika ada peran aktif masyarakat, maka akan sangat membantu jalannya pesta demokrasi

Mulai dari koordinasi yang perlu ditingkatkan, pengawasan maksimal, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

"Pilkada 2020 nanti berbeda dengan pemilu kemarin, dalam proses penanganan perkara waktunya lebih singkat. Di tingkat Bawaslu lima hari sudah harus ke luar kajian," kata mantan Ketua Bawaslu Sumbar ini.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya perbedaan waktu terkait penanganan tindak pidana atau pelanggaran pilkada lainnya, ada sinergi yang maksimal antara tiga institusi seperti bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.

Berkenaan dengan tahapan pilkada akan dimulai pada September tahun ini, dia melihat dilihat dari tren sebelumnya masyarakat kurang antusias dalam memberikan informasi ataupun laporan awal pada bawaslu.

"Partisipasi masyarakat itu sangat diharapkan. Ketika ada peran aktif masyarakat, maka akan sangat membantu jalannya pesta demokrasi. Baik itu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran, maupun memberikan informasi ketika ada dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, dia juga berharap KPU melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Sehingga tidak ada lagi terjadi pelanggaran oleh KPU, baik pelanggaran berkaitan demgan tata cara, prosedur dan mekanisme.

Meskipun komunikasi antara Bawaslu dan KPU Sumbar berjalan dengan baik, namun dia tidak menampik di tingkat kabupaten kota ditemui sejumlah kendala.

"Kalau kami di tingkat provinsi, komunikasi baik dan dipermudah untuk akses informasi. Tapi ada beberapa teman-teman di daerah yang kesulitan berkomunikasi dengan KPU, namun setelah dilakukan komunikasi yang intens maka semuanya berjalan normal," tutur Elli.[]

Baca juga:

Berita terkait