TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan belum menerima laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terkait dugaan curi start kampanye Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022.
Belum diterimanya laporan tersebut lantaran pelapor diharuskan melengkapi bukti-bukti dan belum dituangkan ke dalam Formulir B1 sebagaimana syarat untuk melaporkan peristiwan dugaan pelanggaran pemilu.
"Bener, kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022. Mereka belum membawa bukti 3 rangkap" kata Anggota Bawaslu, Puadi, Rabu, 7 Desember 2022.
Puadi menjelaskan elemen tersebut masih akan melengkapi bukti-bukti tersebut sebelum 7 hari sejak laporan pertama.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," ujarnya.[]
Baca Juga:
- Gus Halim Sebut 62 Kabupaten Tertinggal Harus Tuntas di 2024
- Elit dan Partai Politik Diminta Tak Goreng Isu SARA Jelang Pemilu 2024