Bawaslu Pastikan Belum Terima Laporan Soal Kampanye Anies Baswedan

Belum diterimanya laporan tersebut lantaran pelapor diharuskan melengkapi bukti-bukti dan belum dituangkan ke dalam Formulir B1.
Bawaslu Bantul. (Tagar/Twitter)

TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan belum menerima laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terkait dugaan curi start kampanye Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022.

Belum diterimanya laporan tersebut lantaran pelapor diharuskan melengkapi bukti-bukti dan belum dituangkan ke dalam Formulir B1 sebagaimana syarat untuk melaporkan peristiwan dugaan pelanggaran pemilu.

"Bener, kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022. Mereka belum membawa bukti 3 rangkap" kata Anggota Bawaslu, Puadi, Rabu, 7 Desember 2022.

Puadi menjelaskan elemen tersebut masih akan melengkapi bukti-bukti tersebut sebelum 7 hari sejak laporan pertama. 

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Jelang Bali International Airshow 2024, Menko Luhut Berpesan agar Persiapan Matang dan Waspadai Kepadatan Air Traffic
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan agar dilakukan persiapan dan perencanaan yang matang untuk menggelar acara tersebut.
Waspada Sebaran Hoaks Jelang 2024, Ini Saran Karyono Wibowo
Sebaran hoaks harus segera diantisipasi sedini mungkin karena gelaja ini memiliki kecenderungan kuat bahkan bisa lebih masif menjelang pemilu.
Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia Bisa Jadi Momentum Akhiri Polarisasi dan Politik Identitas Jelang Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar untuk pertama kali di dunia Islam.
0
Bawaslu Pastikan Belum Terima Laporan Soal Kampanye Anies Baswedan
Belum diterimanya laporan tersebut lantaran pelapor diharuskan melengkapi bukti-bukti dan belum dituangkan ke dalam Formulir B1.