Rumah Politik Indonesia Desak KPU dan Bawaslu Tertibkan Kampanye Terselubung

Salah satunya membuat aturan mengimbau atau melarang pertemuan akbar yang bersifat pengumpulan massa pendukung diluar jadwal kampanye.
Ilustrasi kotak suara (Foto: Tagar/pexels/Element5 Digital)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menyarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan-aturan terkait penyelenggaraan pemilu.

Salah satunya membuat aturan mengimbau atau melarang pertemuan akbar yang bersifat pengumpulan massa pendukung diluar jadwal kampanye.

"Sebaiknya KPU membuat aturan tentang bakal calon Presiden yang sudah dideklarasikan oleh partai politik atau mendeklarasikan diri untuk tidak dapat membuat pertemuan-pertemuan akbar," kata Fernando dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Desember 2022.

Dia menjelaskan, hal tersebut agar para kandidat peseta pemilu tidak dianggap mendahului start kampanye. Selain itu, menurutnya, agar diwajibkan membuat laporan mengenai sumber dana untuk melakukan kegiatan kampanye karena sudah membuat pertemuan akbar.

"KPU dan Bawaslu harus menertibkan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies dengan alasan kegiatan partai Nasdem," ujarnya.

Diketahui, elemen yang bernama Aliansi Peduli Cinta Demkrasi (APCD) turut melaporkan bakan calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan atas dugaan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU.

Fernando menegaskan, selayaknya laporan elemen masyarakat atas curi start kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem harus ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu.

"Tahapan pemilu sudah ditetapkan dan Anies Baswedan sudah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon Presiden, sehingga KPU dan Bawaslu perlu mengambil tindakan untuk menertibkan agenda politik mereka dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar tidak dikeluarkan ijin keramaian," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Bawaslu dan KPU Disarankan Beri 'Kartu Merah' Soal Dugaan Curi Start Kampanye
Elemen Gerakan Tolak Pemilu Curang (GTPC) menggelar aksi di Gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Sambangi Bawaslu dan KPU, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi Nilai Anies Baswedan Curi Start Kampanye
APCD menilai safari politik yang dilakukan Anies Baswesan di berbagai daerah merupakan bentuk kampanye politik diluar dari jadwal kampanye.
Ini Komentar Pengamat Soal 6 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU
Enam partai politik (parpol) yang gagal lolos verifikasi mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide (genosida politik).
0
Rumah Politik Indonesia Desak KPU dan Bawaslu Tertibkan Kampanye Terselubung
Salah satunya membuat aturan mengimbau atau melarang pertemuan akbar yang bersifat pengumpulan massa pendukung diluar jadwal kampanye.