Medan - Bawaslu Kota Medan memutuskan menyetop laporan dugaan penggelembungan suara pada Pilkada Medan 2020, yang dilaporkan oleh tim hukum pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
"Dihentikan (laporannya). Karena keterangan pelapor, saksi dan bukti dianggap kurang," kata Komisioner Bawaslu Medan, Raden Admiral, Senin, 28 Desember 2020.
Unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran tidak terpenuhi
Ia menjelaskan, pihaknya sebanyak dua kali telah mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi. Sebab, Bawaslu ingin mengetahui lebih jauh pelaporan yang dilakukan.
"Unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran tidak terpenuhi," tegasnya.
Sebelumnya, tim hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta menyebut laporan soal dugaan penggelembungan itu disampaikan kepada Bawaslu Medan pada Selasa, 15 Desember 2020.
"Laporan ke Bawaslu sudah ada itu. Penggelembungan data pemilih tambahan," kata Hatta, Rabu, 16 Desember 2020.
Dia menjelaskan, ada 3 kecamatan diduga menggelembungkan suara, dimana salah satu di antaranya menjadi yang terbanyak, yakni Kecamatan Belawan. Namun, ia enggan menjelaskan berapa banyak dugaan penggelembungan suara tersebut.
Lebih lanjut, dia mengaku akan menyerahkan ke Bawaslu untuk mengungkap dugaan penggelembungan itu dengan bukti-bukti yang sudah mereka berikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Medan yakni pasangan nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah. Sementara, pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi hanya mendapat 342.580 suara atau 46,55 persen.
Bobby-Aulia unggul di 15 kecamatan, sedangkan Akhyar-Salman menang di 6 kecamatan.
Akhyar-Salman menoreh kemenangan di Kecamatan Medan Tembung, Medan Marelan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Johor, dan Medan Maimun.
Di kecamatan lainnya, Bobby-Aulia unggul. Total suara sah dalam pilkada kali ini mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara. Dengan begitu, total 748.882 orang menggunakan hak pilihnya.
- Baca juga: Bobby Nasution Janji 3,5 Tahun Bisa Benahi Kota Medan
- Baca juga: PMKRI Medan Kecam Pelarangan Kebaktian Natal di Aceh Tamiang
Saat ini, hasil Pilkada Medan tengah dimohonkan menjadi sengketa perselisihan hasil Pilkada (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Akhyar-Salman. []