Polisi Medan Bongkar Sindikat Pencuri Motor, 4 Pelaku Ditembak

Polisi di Medan membongkar sindikat pencurian motor dengan menangkap dua pelaku pencurian dan dua penadah.
Kepala Polsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menjelaskan pengungkapan sindikat pencuri motor yang berhasil diungkap. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Resor Kota Besar Medan, Sumut, membongkar sindikat pencurian motor dengan menangkap dua pelaku pencurian dan dua penadah.

Terhadap empat pelaku, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap.

Empat pelaku masing-masing inisial KR, 25 tahun, warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan SEH alias N, 25 tahun, warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang ini merupakan pelaku pencurian.

Dua pelaku lain yang merupakan penadah berinisial PDP alias D, 36 tahun, warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dan OBA alias C, 42 tahun, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY, dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sandal, dan uang tunai Rp 300.000.

Kepala Polsek Patumbak Komisaris Arfin Fachreza mengatakan, pelaku KR mencuri motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Para pelaku pencuri motor ini dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan

"Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual motor itu kepada PDP alias D senilai Rp 3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada S yang masih DPO," ujar Arfin, Senin, 21 Desember 2020.

Kemudian pelaku SEH alias M, kata Arfin, mencuri motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas.

Dia beraksi bersama rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.

"Lalu PDP kembali menjual motor itu kepada S yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.

Pelaku SEH, menurut Arfin, juga diketahui melakukan pencurian motor yang terparkir di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Motor hasil curian itu lalu dijual kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.

"Kemudian pelaku PDP kembali menjual motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta," beber Arfin.

Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun modus para pelaku, lanjutnya, yakni merusak kunci motor menggunakan kunci T saat korban lengah.

"Para pelaku pencuri motor ini dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara untuk penadah disangkakan dengan Pasal 481 (1)," terangnya. []

Berita terkait
Terbongkar Pencurian Bermodus Keluarga Pasien di RS Sleman
Sukses mencuri dengan menyamar keluarga pasien di RS Sleman, Yogyakarta, membuat pria asal Semarang, Jateng ini beraksi lagi. Tapi kali ini apes.
Kawanan Pencurian Sepeda Motor Gambir Tewas Didor Polisi
Kerap beraksi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dua orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Maros Ditangkap
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor milik jemaah Masjid Al Fatah Umar Maros ditangkap Resmob Polda Sulsel.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).