PMKRI Medan Kecam Pelarangan Kebaktian Natal di Aceh Tamiang

Pelarangan ibadah atau kebaktian Natal di Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dikecam PMKRI Medan.
Ilustrasi intoleransi. (Foto: Tagar/kalankalimantan)

Medan - Terjadi pelarangan ibadah atau kebaktian Natal di Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Medan mengecam.

Datok Penghulu Purwodadi Gamal Eka Putra melalui sebuah surat pada 17 Desember 2020 ditujukan kepada Camat Kejuruan Muda, menyatakan pelarangan dimaksud.

Disebut dalam bagian surat, Kampung Purwodadi meminta camat untuk tidak memberikan izin kebaktian Natal di kampung tersebut.

Merespons itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Medan mengecam dan menyesalkan beredarnya surat permohonan larangan kebaktian Natal yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kampung Purwodadi. Tindakan tersebut dinilai salah satu bentuk intoleransi.

Ketua Presidium PMKRI Medan Ceperianus Gea menegaskan, Indonesia bukan negara yang mengakui satu agama.

Kata dia, negara ini berdasarkan Pancasila. Jadi warga negara yang menganut satu agama mayoritas di Indonesia tidak boleh melakukan tindakan-tindakan intoleran terhadap minoritas.

Karena sangat bertentangan dengan amanah UUD yang menjamin kebebasan beragama di negara ini

"Pemerintah daerah dan pemerintah pusat jangan melakukan pembiaran atas perilaku intoleran yang terjadi di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh. Kepolisian juga harus bertindak tegas dan jangan menutup mata," kata Ceperianus dalam pernyataan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.

Surat Larangan NatalSurat Penghulu Kampung Purwodadi di Kabupaten Aceh Tamiang soal larangan kebaktian Natal. (Foto: Tagar/Ist)

Diakatakanya, belum lama Menteri Agama mendeklarasikan tentang rukunnya toleransi beragama. Realita dan fakta di lapangan masih beredar larangan untuk melakukan ritual salah satu agama minoritas.

"Jika larangan ini benar adanya, semestinya pemerintah hadir. Bukan malah berpangku tangan,” tukasnya.

Baca juga: 

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Medan Sintong Sinaga menambahkan, kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 ada jaminan dalam menjalankan agama yang dianut setiap penduduk di negara ini.

Wasekjen Pengurus Pusat PMKRI Dwi Ivana Sitohang kemudian mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparatur negara yang melakukan intoleransi.

"Karena sangat bertentangan dengan amanah UUD yang menjamin kebebasan beragama di negara ini. Hal seperti ini tidak boleh dilakukan pembiaran. Karena akan mengganggu ketentraman dalam berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Dikatakannya, kelompok agama minoritas juga merupakan warga negara. Memiliki hak dan kewajiban serupa dan dijamin konstitusi.

Namun menjelang hari besar agama dimaksud, seyogianya pemerintah dan kepolisian memberikan menjamin pelaksanaan dengan aman dan tertib.

"Bukan malah dilakukan pelarangan. Sangat miris melihat intoleransi semakin dirawat rezim pemerintahan saat ini, melihat banyak kasus intoleransi yang terjadi selama rezim ini,” tegas Dwi.[]

Berita terkait
1220 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru 2021 di Cirebon
Pengamanan saat Natal akan dipusatkan di gereja-gereja dan rumah ibadah di Kabupaten Cirebon.
Imbauan PGI untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021
PGI mendukung keputusan pemerintah mengurangi cuti bersama pada liburan Natal dan Tahun Baru 2020 untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Denny Siregar Bagikan Kehangatan Natal Warga NU Surabaya
Ditengah berbagai peristiwa melanda Tanah Air, Denny Siregar bagikan kehangatan Natal bagi warga NU Surabaya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.