Maros - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Maros melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dari tiga pasangan calon yang berlaga di Maros ada satu Paslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dua kali.
"Kami dari Bawaslu mendapat laporan dari pengawas kecamatan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon pada saat melakukan kampanye. Laporan tersebut adalah adanya pengumpulan massa melebihi 50 orang," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman, Rabu, 14 Oktober 2020.
Nama Paslon yang melanggar kami belum bisa sebut nama paslonya, karena masih ada proses yang berjalan.
Sufirman menambahkan, berkaitan dengan adanya laporan tersebut pihaknya sudah melakukan peringatan sebanyak dua kali yakni secara tertulis dan juga secara lisan saat berada di lokasi kampanye.
"Untuk saat ini nama Paslon yang melanggar kami belum bisa sebut nama paslonya, karena masih ada proses yang berjalan. Mohon dimaklumi," tambahnya.
Sementara itu, Sufirman menyebut untuk laporan dugaan pelanggaran Paslon yang diadukan oleh masyarakat atau pihak lainnya sejauh ini belum ada. Dan kalaupun ada laporan dari pihak Bawaslu Maros akan segera menindaknya.
"Laporan dari masyarakat atau yang terkait sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Diketahui, untuk Pilkada Kabupaten Maros sendiri diikuti oleh tiga pasangan calon yang berlaga yakni pasangan Tajerimin-Havid, lalu Chaidir Syam-Suhartina, dan Harmil-Ilham Najamuddin. []