Bawaslu Jelaskan Proses Sanksi Pelanggar Protkes Pilkada 2020

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menjelaskan proses penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Foto: Tagar/Bawaslu)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menjelaskan proses penindakan atau sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (protkes) virus corona atau Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020, dimulai dari tahap teguran. 

Abhan mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, manakala ada peserta melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka langkah pertama adalah KPU harus memberikan teguran. 

"Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR serta Menteri Dalam Negeri, anggota KPU, dan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, di Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Baca juga: DPR Kecewa Paslon Pilkada 2020 Tak Terapkan Protkes

Dia melanjutkan, apabila KPU dan Bawaslu sudah melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan namun tetap tidak diindahkan oleh pelanggar, maka polisi akan menindak dengan pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Abhan mengatakan, Kelompok Kerja Penindakan Protokol Kesehatan Covid-19 melibatkan Kejaksaan, Polisi, TNI, Kementerian Dalam Negeri, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Seperti diketahui, Pilkada 2020 telah ditunda satu kali, dari semula September bergeser menjadi 9 Desember 2020, karena Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona yang juga mewabah global itu.

Baca juga: Bamsoet Minta Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protkes

Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, penyebaran Covid-19 tidak kunjung mereda, justru meningkat, sehingga banyak pihak mengeluarkan seruan untuk menunda Pilkada 2020 ke tahun 2021.

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan melibatkan lebih dari 100.000.000 warga Indonesia dikhawatirkan akan menjadi megaklaster Covid-19 diungkapkan banyak pihak secara terbuka. 

Data pada 21 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional adalah 248.852 kasus, dengan peningkatan kasus terakhir yakni 4.176 dan tingkat kematian 9.677, atau meningkat 124 kematian ketimbang sehari sebelumnya. Sedangkan angka kesembuhan adalah 180.797, karena ada peningkatan kesembuhan 3.470 jika dihitung dari sehari sebelumnya. 

Sejauh ini lebih dari 112 dokter telah gugur dalam tugas penanganan Covid-19, selain puluhan paramedik yang juga kehilangan meninggal karena terpapar virus menular ini. []

Berita terkait
Camat di Maros Diduga Tak Netral, Begini Kata Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Maros akan memanggil camat yang fotonya firal hadir menjadi pembicara pada kegiatan salah satu bakal calon Bupati Maros.
Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Jateng: Rayakan di Rumah
Jelang penetapan paslon dan pengundian nomor urut, Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) meminta tim pendukung paslon pilkada merayakan di rumah saja.
Benyamin Davnie Kena Periksa Bawaslu Kota Tangsel
Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tahapan pemilihan Pilkada Tangsel.