Bawaslu Jateng: Money Politics Seperti Bau Kentut

Politik uang menjadi pekerjaan rumah besar. Ibarat bau kentut, terdengar bunyinya namun tidak nampak wujudnya.
Komisioner Bawaslu Jateng Ani Solihatun membeber laporan kinerja Bawaslu Jateng di hadapan awak media Semarang, Selasa 21 Mei 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

SemarangMoney politics atau politik uang menjadi pekerjaan rumah besar di pemilu serentak mendatang. Ibarat bau kentut, terdengar bunyinya namun tidak nampak wujudnya. Sejumlah faktor menjadi kendala penanganan pidana pemilu tersebut.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Rofiuddin menilai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih memberi kelonggaran pelaku politik uang melakukan kecurangan. Pasalnya larangan politik uang hanya berlaku bagi peserta pemilu dan pelaksana kampanye.

"Perlu ada penajaman atau penguatan pasal yang mengatur penanganan money politik. Bahwa larangan money politik idealnya memuat unsur setiap orang, tidak lagi sebatas peserta pemilu dan pelaksana kampanye," tutur dia.

Data Bawaslu Jateng menyebutkan selama tiga hari masa tenang, 14 April hingga 16 April 2019, ada temuan dan laporan dugaan politik uang sebanyak 28 kasus. Kasus itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng.

Setelah dilakukan investigasi, sebanyak 20 kasus tidak bisa ditindaklanjuti, enam kasus dilakukan penanganan dan dua kasus dihentikan.

Selain kendala pelaku bukan peserta pemilu maupun pelaksana kampanye, faktor penghambat banyaknya politik uang tidak tertangani karena minim alat bukti, termasuk keengganan saksi memberikan keterangan.

"Kami bukan penyidik, tidak bisa memaksa seorang saksi memberi keterangan atau alat bukti. Kami sebatas mengundang untuk klarifikasi. Tentu ini perlu ada penguatan juga agar penanganan pelanggaran money politik bisa lebih efektif," beber dia.

Ditambahkan, belum berpihaknya regulasi atas penindakan politik uang juga terlihat di temuan di Kabupaten Semarang saat masa kampanye. Pengadilan setempat akhirnya memutus pelaku tidak terbukti melanggar pidana pemilu meski membenarkan ada perbuatan yang dilakukan.

"Ini bisa menjadi bahan evaluasi agar ke depan pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih demokratis, jujur dan adil," ujar dia.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Ani Solihatun menyatakan beragam cara telah ditempuh untuk meminimalisir politik uang selama masa kampanye dan masa tenang Pemilu 2019.

"Kami tidak bangga dengan deret jumlah penanganannya. Bukan berati kami diam tapi karena kami lebih mengedepankan langkah pencegahan. Jika tidak ada upaya pencegahan tentu jumlahnya akan lebih banyak lagi," tegas dia di Laporan Kinerja Bawaslu Jateng Dalam Pemilu 2019 di Semarang, Selasa 21 Mei 2019.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka menambahkan, lembaganya hanya menangani sengketa di sepanjang proses atau tahapan pemilu. Jika menyangkut hasil menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa haknya belum terpenuhi, saat ini satu-satunya jalan sesuai konstitusi yakni ke MK. Karena di Bawaslu sudah selesai," tukas Fajar.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja