pembubaran kampanye virtual
pembubaran kampanye virtual
Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Gajahmungkur melakukan upaya preventif, pencegahan kampanye virtual tanpa Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK). Sebanyak 36 kegiatan serupa di Kota Semarang dibubarkan karena tak ada SPK. (Foto: Tagar/Istimewa)