Majalengka - Dengan santai dan percaya diri, pria ini berangkat ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Majalengka. Dia bermaksud menuju Kota Batam.
Dia membawa sebuah tas jinjing warna cokelat, menuju lantai dua bandara yang terletak di Kecamatan Kertajati itu. Seperti biasa prosedur di bandara, tas bawaan penumpang bandara harus pemeriksaan melalui screening chek point.
Petugas bandara menemukan sebuah benda mencurigakan di tas milik pria bernama D itu. Petugas kemudian menghubungi personel kepolisian, setelah memastikan D membawa sebuah benda terlarang di dalam tasnya.
Dan sabu ini merupakan sisa pakai
Ternyata isi tas itu ada narkotika jenis sabu. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengungkapkan, D menyimpan sabu terbungkus plastik bening di dalam tas jinjing cokelat miliknya.
"Pemeriksaan melalu screening chek point 2. D diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram," kata Kapolres di Majalengka, Sabtu 23 Agustus 2019.
Dari hasil penyelidikan petugas, sabu tersebut milik DE, kakak perempuan D yang telah berangkat ke Kota Batam.
"Sabu ini milik DE kakaknya D yang sudah berangkat duluan ke Batam. Dan sabu ini merupakan sisa pakai," jelas Kapolres.
Saat pulang ke Majalengka, polisi kemudian menangkap DE. Darinya petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu dan satu unit telepon seluler merek Mito tipe 168.
Pelaku dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.[]