Razia Lalu Lintas Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Langsa

Polres Langsa menangkap tiga orang pengedar narkoba seberat 1 Kilogram. Sabu tersebut akan dikirim ke Sumatera Utara.
Polres Langsa merilis kasus penyelundupan sabu seberat 1 Kg dan menangkap 3 orang pelaku. (Foto: Tagar/Polres langsa/Zulfitra)

Langsa - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langsa, Aceh menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi. Ketiganya yakni, MA, 19 tahun, MN, 27 tahun, merupakan warga Desa Meunasah Beunot, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Satu pengedar lainnya yakni SSD, 43 tahun, Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Inspektur Satu Imam Aziz Rachman mengatakan ketiga pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi itu ditangkap secara terpisah.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami pun berhasil mengetahui jenis kendaraan yang ditumpangi oleh kedua target itu.

"Polisi pertama kali berhasil meringkus MA dan MN, di dalam sebuah bus dari Aceh menuju Sumatera Utara, pada pekan lalu," kata Imam Azis Rachman, dalam keterangan pers, Minggu, 1 November 2020.

Sebelumnya, kata Imam, pihaknya telah terlebih dahulu menerima laporan dari informasi jika akan ada 2 orang pria sedang membawa sabu dalam jumlah besar ke Sumatera Utara dengan menumpang bus angkutan umum. Dari laporan itu, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan diteruskan dengan melakukan penyelidikan. 

Baca juga:

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami pun berhasil mengetahui jenis kendaraan yang ditumpangi oleh kedua target itu," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya langsung menggelar razia di jalan lintas provinsi, tepatnya di depan pos Lantas Desa Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat, dengan di backup anggota Satlantas Polres Langsa.

Setelah beberapa jam melakukan razia, kata Imam, akhirnya bus menjadi target muncul. Dan pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap barang serta penumpang di dalam bus itu.

"Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan MA dan MN, beserta 1 bungkus sabu seberat kurang lebih 1.060 gram, yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau Cina," katanya.

Keduanya langsung di gelandang ke Mapolres Langsa. Saat dilakukan interogasi terhadap mereka, kata Imam, keduanya mengaku jika barang haram itu di dapatkan dari temannya berinisial SSD, berdomisili di Kabupaten Aceh Utara.

Mendapatkan pengakuan itu, Satres Narkoba Polres Langsa langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang disebutkan oleh MA itu.

"Dan keesokan harinya, sekira pukul 10.00 WIB, kami berhasil meringkus SSD di pinggir jalan Desa Lagang, Kecamatan Muara Baru Kabupaten Aceh Utara, dan langsung membawanya ke Mapolres Langsa," katanya.

Kepada polisi, SSD mengaku, bahwa Sabu di dapatkannya dari temannya yang berinisial, A yang berdomisili di luar Provinsi Aceh. Dan saat ini, A sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

"Terhadap ketiganya, kami kenakan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," ujarnya. [] 

Berita terkait
Dua Residivis Keciduk Polisi Lagi Isap Sabu di Langsa Aceh
Polisi kembali menangkap dua resividis di Langsa, Aceh karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
Demo Tolak Omnibus Law di Langsa Pakai Yel-yel "DPR Goblok"
Seribuan mahasiswa di Kota Langsa, Aceh menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja sambil menyanyikan yel-yel menuju DRPK.
Sekda Langsa Positif, Ratusan Pegawai di Rapid Test
Ratusan pegawai di kantor Wali Kota Langsa, Aceh dilakukan rapid test usai sekdanya positif C-19.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.