Jakarta - Aturan makan maksimal 20 menit masih menjadi topik hangat di media sosial. Ada yang menganggap waktu tersebut cukup dan adapula yang menganggap terlalu singkat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menilai waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis. Menurutnya, makan tanpa banyak berbicara dapat mempersingkat waktu makan.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 27 Juli 2021.
Mantan Kapolri itu meminta para pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan tersebut. Tito juga meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI-Polri mengawasi aturan makan maksimal 20 menit itu.
Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup.
"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialiasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara yang santun. Tidak menggunakan kekuatan yang belebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," jelas dia.
Tito mengimbau masyarakat yang berada di tempat makan menghindari kumpul-kumpul dan mengobrol terlalu lama. Sebab, aktivitas itu dapat menyebabkan penularan Covid-19.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu (aturan makan)," ungkap Tito.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 di wilayah Jawa-Bali. Sejumlah sektor usaha diberi kelonggaran, salah satunya warteg dan pedagang kaki lima (PKL).
Masyarakat diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal tiga orang dan maksimal waktu makan 20 menit. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat. []
Baca juga
- PPKM Level 3 dan Level 4 Rapatkan Barisan Atasi Pandemi Covid-19
- PPKM Level 4 Batasi Waktu Makan di Warung Maksimal 20 Menit