Menggunakan Platform E-commerce, Selebgram Wajib Bayar Pajak

Tercatat kurang lebih 51 Selebgram yang terpantau untuk membayar pajak.
Menggunakan Platform E-commerce, Selebgram Wajib Bayar Pajak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta, (Tagar 17/1/2019) - Selebriti Instagram (selebgram), youtuber, dan vlogger bakal diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka diminta patuh untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung mengatakan, tercatat kurang lebih 51 Selebgram yang terpantau untuk membayar pajak. Pasalnya para selebgram ini menggunakan platform e-commerce untuk menambah jumlah pengunjung.

"Persaingan dalam platform dengan di IG dan FB. Idea sampaikan 95% katanya masih di sana jadi bagaimana untuk attract atau menarik mereka untuk masuk ke dalam platform," ujar Ignatius di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menerangkan, melakukan bisnis melalui platform, di mana mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK. Hal itu bisa dibenarkan karena pelaku baru yang pendapatannya di bawah Rp 54 juta.

"Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp 300 juta itu adalah merek yang masih di bawah BPKP dari jumlah bersih pendapatan mereka. Sehingga kami tidak akan membebani nanti akan dibuat dalam perdirjen oleh dirjen pajak," pungkasnya.

Sebagai informasi berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).

Pada semester I/2018 di Indonesia mencapai 50 juta. Kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet. Hingga akhir tahun lalu mencapai lebih dari 143 juta. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.