TAGAR.id, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan setidaknya ada lima barang bawaan yang dibatasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 14 Maret 2024.
- Baca Juga: Pemeriksaan Bea Cukai Terhadap Barang Impor dari Uni Eropa Pasca-Brexit Picu Kekhawatiran di Inggris
Berikut rincian barang yang dibatasi
- Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang
- Tas maksimal 2 buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang
- Alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga USD 1.500
- Telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.
Gatot melanjutkan, peraturan ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional jika penumpang membawa barang berlebih. Di sisi lain, Gatot meminta para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," ujarnya. []