Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Pemusnahan rokok tanpa cukai itu dengan cara dibakar dan dirusak digelar di Halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh
Barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal hasil penamgkapan Bea Cukai Lhokseumawe digelar di Kantor Bae Cukai Lhokseumawe, Aceh, saat konferensi pers kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023. (Foto: TAGAR/Dok.Laung)

TAGAR.id, Kota Lhokseumawe, Aceh - Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal hasil tangkapan sejak 2021 senilai Rp 1,2 Miliar dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe. Aceh, belum lama ini.

Pemusnahan rokok tanpa cukai itu dengan cara dibakar dan dirusak digelar di Halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 744 kali sejak 2021 hingga 2023 terhadap kasus rokok ilegal di sejumlah daerah di Aceh. Potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

"Barang-barang tersebut didapatkan dari daerah Lhokseumawe sendiri, Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara, yang merupakan hasil sitaan dan kiriman dari daerah lain. Dari penangkapan itu, petugas menyita sekitar 1,1 juta batang rokok dengan perkiraan senilai Rp 1,2 Miliar," kata Agus, ketika konferensi pers kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

pemushanah rokok ilegal lhokseumawe2Petugas Bae Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar dan dirusak, pemusnahan digelar di Kantor Bae Cukai Lhokseumawe, Aceh, saat konferensi pers kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.. (Foto: TAGAR/Dok.Laung)

Menurut Agus, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu. Atas peredaran tersebut melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Upaya penindakan dilakukan bea cukai selain bentuk penegakan hukum, juga kesungguhan dan konsistensi direktorat jenderal bea cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan, persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau, serta upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," terangnya.

Agus Siswadi menjelaskan, rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya," kata Agus. (Laung) []

Berita terkait
Kapal Pengangkut Miras dan Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai
KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan saat diamankan di Perairan Dapur 12 Atas.