Medan - Bara JP Medan, Parkin Silaholo, mengajak seluruh pihak mematuhi aturan PPKM Darurat. Hal itu perlu dilaksanakan agar masyarakat Indonesia umumnya, dan masyarakat Medan khususnya terlindungi dari wabah virus Covid 19.
“Mulai hari ini, Kota Medan menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Untuk itu, membatasi mobilitas masyarakat harus dilakukan, salah satunya dengan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan, yang di mana 5 titik wilayah perbatasan antara Deli Serdang dan Binjai. Masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta non-esensial juga akan didata.”
Mari disiplin dan patuh protokol kesehatan dengan 5M.
Menurut Parkin, pengetatan ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan atau mobilitas untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 terutama varian Delta.
“Mari disiplin dan patuh protokol kesehatan dengan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan serta yang paling penting membatasi mobilitas,” ungkap Parkin.
Baca juga
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota Luar Jawa dan Bali Mulai 12 Juli 2021