Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 33 calon duta besar, Senin, 12 Juli 2021, di tengah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tes tersebut akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu, 14 Juli 2021. Tes digelar secara tertutup dengan penerapan protokol kesehatan
"Tes uji kelayakan terdiri dari enam sesi selama tiga hari bersifat tertutup, dilakukan dengan menerapkan prokes ketat. Di mana masing-masing fraksi mengirimkan satu orang perwakilannya dengan maksimal durasi per sesi 2 jam 15 menit," kata anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.
Penjaringan ini berguna untuk mendapatkan masukan aktual dan memastikan komitmen dari para calon duta besar yang akan ditempatkan.
Christina mengatakan pihaknya telah menjalankan penjaringan aspirasi dan masukan konstruktif secara khusus dari warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terkait perbaikan kinerja perwakilan.
"Masukan kami terima antara lain dari komunitas WNI di Australia, Timor Leste, Perancis, Kanada, dan lain-lain. Penjaringan ini berguna untuk mendapatkan masukan aktual dan memastikan komitmen dari para calon duta besar yang akan ditempatkan," ujarnya.
Pihaknya, kata Christina, akan menguji kedalaman wawasan serta keterampilan komunikasi calon dubes dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti. Menurutnya, calon dubes harus memahami beragam aspek menyangkut negara dan organisasi internasional.
"Beberapa tugas penting duta besar yang kami garisbawahi di antaranya, kesanggupan untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan mengembangkan kerja sama internasional; meningkatkan nilai ekspor dan kunjungan wisatawan; serta menarik investasi dan peluang-peluang bisnis lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui telah mengusulkan 33 nama calon duta besar untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI. []