Medan - Bapak dan anak di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial ZA, 50 tahun dan ZHT, 21 tahun, tega membunuh tetangganya yang dituduh mencuri sebuah alat musik gitar.
Korban pembunuhan adalah Toni Syahrul Damanik, 30 tahun. Dia dipukuli sebelum kemudian meninggal dunia pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Beruntung Kepolisian Sektor Medan Labuhan, Resor Pelabuhan Belawan dengan cepat meringkus ZA dan ZHT, setelah keluarga Toni melaporkan kejadian.
Keduanya ditangkap dari kediamannya di Jalan Platina I, Gang Puskesmas, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Sektor Medan Labuhan, Inspektur Satu Andi membenarkan, anak buahnya telah menangkap dua pelaku dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Pelaku yang telah ditangkap kami persangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman di atas lima tahun
"Iya pelaku sudah ditangkap, mereka sudah ditahan," kata Andi kepada Tagar, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Kata Andi, motif bapak anak itu menghabisi nyawa Toni, hanya karena persaoalan alat musik gitar.
Mereka menuding Toni telah mencuri gitar. Sebelumnya, Toni meminjam gitar dan namun kunjung dikembalikan.
"Ke dua pelaku memukuli korban lantaran kesal, gitar mereka yang dipinjam tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Setelah kejadian pemukulan yang berujung kematian, keluarga Toni secara resmi membuat pengaduan dan direspons petugas kepolisian hingga meringkus keduanya.
"Korban sudah dimakamkan. Pelaku yang telah ditangkap kami persangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman di atas lima tahun," terangnya.[]